POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Petugas gabungan BNN dan Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang kurir ganja di wilayah Kota Siantar, Panyabungan, Jumat tengah malam (7/8).

Kurir ganja ini terperosok masuk parit di Simpang Empat Kota Siantar usai dikejar petugas gabungan mulai dari Padang Laru.

Pria yang diamankan berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat. Sebanyak 24 ball ganja dengan berat kotor sekitar 19,2 kilogram ditemukan dalam mobil Avanza putih yang dikendarainya.

Pria yang diamankan berinisial MRH (25). Dia disebut bekerja sebagai trainer gym di sana.

Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di Kampung Bahari, 20 Kg Ganja Ditemukan Polisi

Polisi selanjutnya membawa MRH ke RSUD Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.

Peristiwa kejar-kejaran ini terjadi di kawasan Kota Siantar, Panyabungan, Madina, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan kasus bermula saat personel BNN melakukan patroli stasioner di kawasan Padang Laru.

Petugas kemudian mencurigai sebuah Toyota Avanza putih bernomor polisi BA 1378 MAA yang melintas.

Petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi justru memacu mobilnya dan melarikan diri.

Baca Juga: Ganja Madina 20 Kg Digagalkan di Bakaheuni, 2 Warga Panyabungan Rio dan Ikhsan Diburu Polisi

Personel BNN kemudian melakukan pengejaran. Mobil tersebut mengalami kecelakaan di sekitar Simpang Empat Kota Siantar, Panyabungan III.

Pengemudi kemudian meninggalkan mobil dan melarikan diri ke kawasan permukiman warga.

Personel BNN selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Madina. Tim gabungan melakukan pencarian terhadap pengemudi yang kabur.

“Tim kemudian menemukan terduga pelaku yang bersembunyi di sekitar rumah warga,” demikian bunyi laporan kepolisian.

Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa bersama mobil yang ditinggalkan ke Satres Narkoba Polres Madina.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 24 ball yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 19.217,8 gram atau sekitar 19,2 kilogram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit Toyota Avanza, STNK, dan kunci mobil.

Kasus tersebut masih dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres Madina. Polisi akan menelusuri asal-usul ganja tersebut, pihak yang memiliki barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Polisi juga berencana melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Hingga kini, status dan keterlibatan pelaku MRH masih dalam proses penyidikan.***