POJOKSATU.ID - Dua orang warga negara Indonesia mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan kuota internet yang selama ini diterapkan oleh penyedia layanan telekomunikasi.
Gugatan tersebut menyoroti kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir, meski kuota telah dibayar penuh oleh konsumen.
Pemohon dalam perkara ini merupakan pasangan suami-istri yang sama-sama menggantungkan penghasilan dari aktivitas daring.
Baca Juga: Pajak Tak Naik di 2026, Purbaya Fokus Perketat Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemohon I bernama Didi Supandi yang bekerja sebagai pengemudi transportasi online, sementara Pemohon II adalah Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring yang menjajakan makanan melalui platform digital.
Keduanya mengajukan gugatan karena menilai praktik penghangusan kuota internet telah merugikan hak konstitusional mereka sebagai warga negara sekaligus konsumen.
Para Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.
Baca Juga: Prosedur Coretax Dinilai Ribet, Purbaya: Saya Sendiri Bingung Ini Salah Sistem atau Apa
“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor, dikutip pojoksatu.id dari CNN Indonesia (31/12/2025).
Menurut Viktor, kerugian yang dialami kliennya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi.
Sebagai pekerja online, akses internet merupakan kebutuhan utama untuk mencari penghasilan.
Namun, praktik kuota hangus membuat mereka kerap kehilangan sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir, meskipun kuota tersebut belum sepenuhnya digunakan.
Dalam kondisi orderan sepi, para Pemohon sering kali tidak dapat menghabiskan kuota internet sesuai paket yang dibeli.
Akibatnya, saat kuota hangus, mereka terpaksa membeli paket baru agar tetap bisa bekerja.
Baca Juga: Prabowo Bertahun Baru 2026 di Garoga Batangtoru Bersama Pengungsi Korban Banjir Sumatera
Bahkan, dalam beberapa situasi, Pemohon harus meminjam uang demi membeli kuota internet agar tetap terhubung dengan aplikasi kerja.
Selain menimbulkan ketidakpastian ekonomi, praktik kuota hangus juga dinilai menyebabkan kerugian materiil.
Kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen dinilai hilang begitu saja tanpa adanya kompensasi ketika masa aktif berakhir.
Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan dalam transaksi digital.
Gugatan ini sekaligus menyoroti posisi pekerja sektor digital yang sangat bergantung pada koneksi internet.
Bagi pengemudi transportasi online dan pedagang daring, internet bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan alat utama untuk mencari nafkah.
Baca Juga: Polsek Klari Siagakan 150 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026
Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengkaji ulang aturan terkait penghangusan kuota internet agar lebih melindungi hak konsumen.
Jika dikabulkan, gugatan ini berpotensi membawa perubahan besar dalam regulasi layanan internet di Indonesia.***




