POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan di Indonesia seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026.
Skema pemidanaan ini menjadi salah satu perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan, penerapan pidana kerja sosial akan berjalan efektif setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Viral! Nasib Tragis Guru Nur Aini, Tolak Mutasi hingga Pemecatan dari ASN
Menurutnya, seluruh jajaran pemasyarakatan kini tengah bersiap menghadapi perubahan tersebut.
“Tahun depan pidana kerja sosial mulai berlaku. Kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari 2026,” ujar Agus, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com (30/12/2025).
Agus menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) di berbagai daerah.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan teknis di lapangan.
Ia menyebut, bentuk dan jenis kerja sosial yang dijalani oleh terpidana nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan serta kebutuhan masing-masing daerah.
Pemerintah daerah akan dilibatkan secara aktif dalam menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang dapat diberikan kepada pelaku pelanggaran.
Baca Juga: Panduan Lengkap Libur 2026, SKB 3 Menteri Atur Cuti Bersama, ASN dan Pekerja Swasta Wajib Tahu
“Nanti hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan,” kata Agus.
Ketentuan mengenai pidana kerja sosial ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 65 huruf E.
Dalam aturan tersebut, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim.
Baca Juga: Tak Perlu Cemas, Pemerintah Siapkan Anggaran dan Jaminan Sosial untuk PPPK Paruh Waktu
KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ini membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem pemidanaan.
Salah satu perubahan utamanya adalah pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan.
Pidana kerja sosial dinilai lebih menitikberatkan pada aspek rehabilitatif dan edukatif dibandingkan hukuman penjara.
Selain memberikan efek jera, sanksi ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pekerjaan sosial yang dilakukan oleh terpidana.
Pemerintah juga berharap penerapan pidana kerja sosial dapat membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi masalah serius di Indonesia.
Dengan berkurangnya jumlah pelaku pelanggaran ringan yang harus menjalani hukuman penjara, beban lapas dan rutan diharapkan bisa ditekan.
Baca Juga: Bappeda-MES Bahas Ekonomi Putih, Karawang Didorong Bebas Riba
Meski demikian, penerapan kebijakan ini tetap menjadi perhatian publik.
Pengawasan pelaksanaan, kejelasan standar pekerjaan sosial, serta keadilan dalam penjatuhan hukuman menjadi faktor penting agar pidana kerja sosial tidak menimbulkan polemik baru dalam sistem hukum nasional.***




