POJOKSATU.ID – Belakangan ini kasus Laras Faizaiti Khairunnisa, pegawai lembaga internasional ASEAN tengah ramai disorot publik.

Bagaimana tidak, hal ini terjadi lantaran Laras Faizati baru saja ditangkap polisi lantaran diduga jadi provokator aksi demo.

Alih-alih demikian, penangkapan pegawai lembaga internasional ini justru dinilai terlalu terburu-buru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Apresiasi Pelanggan pada Peringatan Hari Pelanggan Nasional

Sebab, tidak lama setelah Laras Faizati dilaporkan, pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan hanya dalam hitungan jam.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media antaranews.com pada Kamis (4/9/2025).

Dalam artikelnya, penilaian tersebut turut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji.

Baca Juga: Ibu Laras Faizati Khairunnisa Minta Polisi Bebaskan Putrinya: Anak Saya Baik, Dia Hanya Suarakan Isi Hati

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Abdul.

“Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” lanjutnya.

Ditambah, Abdul juga menjelaskan adanya ketidakterbukaan para penyidik dalam menetapkan Laras sebagai tersangka.

Baca Juga: Model Pembelajaran Inquiry Learning, Cara Seru Guru Membuat Siswa Aktif dan Kritis

Padahal, dirinya selaku kuasa hukum sempat mempertanyakan alasan kliennya diamankan pihak kepolisian.

“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu,” jelasnya.

“Atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” terang Abdul.

Baca Juga: BUKAN 8 September? Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 Mundur Lagi, Ini Jadwal Resminya

Tidak heran, sikap arogan para penyidik dalam menangani kasus tersebut dinilai Abdul sangat merugikan masyarakat.

Padahal, kliennya, yakni Laras hanya menyuarakan keresahannya di media sosial terkait kerusuhan aksi demonstrasi.

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji juga turut mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Baca Juga: Profil AIPA, Lembaga Internasional ASEAN Tempat Laras Faizati Khairunnisa Bekerja

Berdasarkan penjelasannya, Laras berakhir diamankan lantaran terbukti mengimbau para pengikutnya untuk bertindak anarkis, yakni untuk membakar Mabes Polri.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri,” jelas Himawan.

“Yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” lanjutnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov