POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus oknum guru ngaji IY (53) di kawasan Garut, Jawa Barat.

Seperti diketahui, belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan kasus oknum guru ngaji tersebut.

Tidak lain, hal ini dikarenakan dirinya telah ditangkap polisi usai tersandung kasus tindak asusila berupa pencabulan tehadap 10 bocah laki-laki.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Ditangkap Polisi Usai Cabuli 10 Bocah Laki-laki, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Berdasarkan informasi dihimpun, para korban yang dicabuli oknum guru ngaji tersebut rata-rata merupakan anak yatim.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Harewos GARUT pada Selasa (6/3/2025).

Dalam unggahannya, beberapa para korban pencabulan ini dikonfirmasi merupakan anak tanpa salah satu orang tua.

Baca Juga: Ijazah SMA 6 Solo Milik Jokowi Ditampilkan di Pengadilan, Tetap Fotocopy Bukan Ijazah Asli

“Selain itu, para korban juga kebanyakan merupakan anak yatim,” jelas di-caption postingan akun.

Diketahui, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

Joko menuturkan bahwa kasus pelaku yang juga berprofesi sebagai imam masjid ini sedang ditindaklanjuti.

Baca Juga: 49 Triliun Anggaran Dikeluarkan untuk Stimulus Ekonomi Nasional, Ada Alokasi Gaji ke-13 ASN, CAIR JUNI!

“Memang kami sedang menangani dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau oknum imam masjid,” jelasnya.

“Terhadap sejumlah anak lelaki di bawah umur," kata Joko kepada wartawan di Polres Garut,” lanjutnya.

Joko juga menambahkan bahwa kasus ini terungkap usai para orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Jokowi DibelaTeman Sekelasnya di SMA 6 Solo di Pengadilan, Penggugat Malah Ragukan Dasar Hukumnya

Yang mana, para korban pencabulan ini diketahui merupakan anak tetangga dari oknum ngaji tersebut.

Dari hasil interogasi, Kasat Reskrim Polres Garut menuturkan bahwa aksi pencabulan ini ternyata sudah sejak lama dilakukan pelaku.

Diketahui, pelaku melancarkan aksinya terhadap para bocah laki-laki ini berlangsung sejak 2024 kemarin.

Baca Juga: Buntut Kasus Oknum Guru SMAN 1 Cikarang Utara Bawa Kabur Uang Orang Tua Siswa: Korban Diberi Jaminan Kontrakan

“Kami masih melakukan penyelidikan. Yang jelas, ada beberapa korban yang dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun 2024,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini berpotensi dikenakan sanksi berupa hukuman penjara.

Sebagaimana halnya yang tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ***