POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Noer Fajrieansyah, suami Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di bawah ini.

Seperti diketahui, belum lama ini sosok Noer Fajrieansyah tengah ramai diperbincangkan publik terkait kasus yang menimpanya.

Di mana, dirinya diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang sebelumnya menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Baca Juga: 6 Manhwa Seru yang Wajib Dibaca Sambil Menunggu Episode Solo Leveling

Bukan main, total kerugian dari praktik ilegal tersebut yang diduga melibatkan Noer Fajrieansyah disinyalir mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media solobalapanjawapos.com pada Rabu (5/3/2025).

Dalam artikelnya, Fajrie disebut tersandung kasus korupsi impor gula yang sempat menyeret eks Mendag peridoe 2015-2016.

Baca Juga: Hubungan Indonesia-Korsel: Isu USB KF-21 dan Kerja Sama Baru di Industri Dirgantara

“Nama Noer Fajrieansyah kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya,” jelas dikutip.

“Dalam skandal korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp578 miliar,” lanjut laporan dalam artikel.

Lebih lanjut, dugaan keterlibatan Fajrie dalam kasus korupsi impor gula ini mencuat usai pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pernyataan kontroversial.

Baca Juga: Barcelona Kembali ke Puncak! Dominasi atas Real Sociedad Kunci Perebutan Klasemen

Yang mana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana korupsi.

Seperti diketahui, pihak Kejagung baru saja menemukan bukti aliran dana korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan swasta.

Bukan main, dana yang berhasil diamankan para penyidik Kejagung dalam putaran korupsi impor gula ini sebanyak Rp578 miliar.

Baca Juga: Jadwal Bulu Tangkis Maret 2025, Indonesia SIAP BERLAGA di Tiga Turnamen Ini, Masuk Agenda BWF RORLD TOUR 2025, Ini Pasukan yang Diturunkan

Kendati demikian, nama eks Mendag rezim Presien Joko Widodo (Jokowi) diketahui tidak terbukti meraup keuntungan.

“Kerugian keuangan negara ini adalah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh sembilan tersangka tadi,” jelas Abdul.

“Dan yang bersangkutan (tersangka pihak swasta) beriktikad baik untuk mengembalikan,” lanjutnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal Antaranews.com.

Baca Juga: Hanya Diikuti PERINGKAT DUNIA, 19 Wakil Indonesia Turun di Kejuaraan Bulu Tangkis Asia 2025 di China, Ester Nurumi COME BACK, Dejan - Fadia DIUNDANG

Usai pernyataan Jampidsus Kejagung mencuat terkait kasus tersebut, nama suami Menkomdigi sontak ramai disorot publik.

Sebab, dugaan Fajrie tersandung kasus impor gula itu lantaran saat itu dirinya menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Yang mana, PPI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini diketahui memiliki andil dalam proses izin impor gula tersebut.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex Wajib Dilakukan, Meski Ada Potensi Perusahaan yang Berminat Mengambil Alih

Kasus ini juga turut ditanggapi oleh Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) Zulhelmi Tanjung.

Zulhelmi menuturkan bahwa golongannya mendesak pihak Kejagung agar suami Menkomdigi itu diperiksa sebagaimana mestinya.

Dikarenakan, Fajrie yang menjabat Direktur PPI saat itu bersamaan dengan periode Tom Lembong bertugas sebagai Mendag.

Baca Juga: Orleans Masters 2025 DIMULAI, Alwi Farhan dan Komang Ayu Jadi Andalan, Ganda Putra Absen, Cek Jadwal Lengkap Pertandingan dan LIVE STREAMING Disini

“Kami mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah,” jelasnya.

“Negara dirugikan dalam jumlah besar, dan ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” lanjutnya.

Bukan tanpa sebab, tuduhan bahwa Fajrie diduga terlibat ini usai pihak Kejagung menemukan bukti kerugian kasus impor gula.

Baca Juga: Jabar Istimewa: Sinergi Pemda dan Forkopimda untuk Pembangunan Berkelanjutan

Seperti diketahui, pihak Kejagung melalui Jampidsus menuturkan total keuntungan yang diraup para tersangka mencapai Rp578 miliar.

“Jika kita merujuk pada hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru,” jelasnya.

“Yang sebagian besar berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” lanjutnya. ***