POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus M Fahmiannor alias Fahmi, pelaku tindak pidana kejahatan pelanggaran lalu lintas.
Seperti diketahui, M Fahmiannor yang disebut-sebut sebagai MF belum lama ini tengah ramai disorot publik.
Sebab, dirinya baru saja ditangkap pihak kepolisian lantaran sempat melarikan diri usai tabrak lari seorang mahasiswi hingga tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi dihimpun, Fahmi berhasil ditangkap aparat penegak hukum di kawasan Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).
Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Jumat (7/4/2025).
Dalam artikelnya, Fahmi dikonfirmasi telah mendekam di balik jeruji besi usai melarikan diri terhitung sejak tiga minggu lamanya.
Baca Juga: Susi Air Bidik Rute Bandung-Jogja, Janji Tingkatkan Frekuensi Jika Animo Tinggi
Seperti diketahui, mahasiswi berinisial AS (20) dikabarkan meninggal dunia usai ditabrak Fahmi menggunakan sebuah truk pada Rabu (4/6/2025) kemarin.
Berdasarkan informasi dihimpun, penyebab kecelakaan itu terjadi tidak lain diduga bahwa pelaku dalam pengaruh alkohol.
Lebih lanjut, truk yang dikemudikan oleh pelaku juga ditinggalkan tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak lain, hal itu dilakukan Fahmi agar memperlancar aksi pelariannya usai tabrak lari mahasiswi tersebut.
Namun, upaya pelaku tabrak lari ini berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian di wilayah yurisdiksi Banjarbaru.
Diketahui, keberhasilan pihak Polres Banjarbaru menangkap Fahmi selaku pelaku tidak terlepas dari bantuan Polda Jateng.
Baca Juga: QRIS Pungky
Sebab, pelaku yang tabrak lari mahasiswi di Banjarbaru ini melakukan pelarian ke kawasan Jateng.
Sebagaimana halnya yang dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
Yang mana, Pius menuturkan bahwa pelaku melakukan aksi pelariannya menggunakan sebuah mobil pick-up ke luar pulau.
Baca Juga: Nasabah Gugat Bank OCBC NISP ke Pengadilan Gara-gara Dana Ratusan Juta Hilang di Rekening
“Setelah hampir tiga pekan melarikan diri, pelaku tabrak lari berinisial MF dengan korban tewas seorang mahasiswi di Kota Banjarbaru, akhirnya berhasil kami ringkus,” jelasnya.
“Pelaku melarikan diri menuju Jateng dengan menumpang mobil pengangkut sayur, usai mengetahui korban meninggal dunia di tempat,” lanjutnya.
“Penangkapan ini berkat kerja sama dengan jajaran Polda Jateng. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan di tempat persembunyiannya,” tandasnya.
Kini, pelaku terancam dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 6 tahun sesuai ketentuan hukum berlaku. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android
Versid iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov



