POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Kompol Chrisman Panjaitan, oknum polisi Polda Kepulauan Riau (Kepri) di bawah ini.

Seperti diketahui, Kompol Chrisman Panjaitan belum lama ini dikabarkan telah dipecat dari status jabatannya.

Bukan tanpa sebab, hal ini dikenakan terhadap oknum polisi Polda Kepri tersebut lantaran dirinya terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: LATIHAN SOAL MATEMATIKA Kelas 6 Semester 2 Kurikulum 2013, Gambaran Materi dan Jadi Referensi, DOWNLOAD LATIHAN SOAL PDF Disini!

Yang mana, Kompol Chrisman Panjaitan diketahui melakukan pemerasan melalui pinjaman online (pinjol) terhadap pengguna narkoba sebesar Rp20 juta.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media jawapos.com pada Rabu (12/3/2025) yang mengungkap kasus tersebut.

Dalam artikelnya, Chrisman dikonfirmasi telah dipecat usai terbukti menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Juga: LATIHAN SOAL BAHASA INDONESIA Kelas 6 Semester 2 Kurikulum 2013, Gambaran Materi Lengkap, DOWNLOAD LATIHAN SOAL PDF Disini!

“Seorang perwira menengah Polri dengan inisial Kompol CP kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas dikutip.

“Dia mendapat hukuman dari Polda Kepri lantaran diduga memeras pengguna narkoba demi memperkaya diri sendiri,” lanjut laporan artikel.

Perlu diketahui, kasus ini mencuat di lingkungan Polri usai Chrisman berhasil meringkus salah seorang pengguna narkoba pada (12/2024).

Baca Juga: Satgas Khusus Mabes Polri dan Polda Jatim Gerebek Rumah yang Dijadikan Sebagai Pemasok Senjata untuk KKB

Namun, oknum polisi Polda Kepri yang berhasil meringkus pengguna narkoba ini justru melakukan tindak amoral.

Yang mana, dirinya beserta rekannya di Subdit II Direktorat Reserse Narkoba nekat menyalahgunakan kekuasaan.

Dengan cara, para oknum polisi ini meminta uang damai sebesar Rp20 juta terhadap pelaku pengguna barang haram tersebut.

Baca Juga: LATIHAN SOAL BAHASA INGGRIS Kelas 6 Semester 2 Kurikulum 2013, Gambaran Materi Lengkap, DOWNLOAD LATIHAN SOAL PDF Disini!

Usut punya usut, pengguna narkoba yang diperas Chrisman dan rekannya ini ternyata diketahui tidak memiliki uang sepeser pun.

Mengetahui hal tersebut, Chrisman dan delapan rekannya sontak mencari jalan pintas guna memeras pelaku pengguna narkoba.

Bukan main, mereka meminta paksa kartu identitas milik pemakai narkoba itu guna didaftarkan ke situs pinjol.

Baca Juga: Air Mata

Tidak lain, hal ini dilakukan para oknum polisi Polda Kepri tersebut untuk memperkaya kehidupannya pribadi.

Setelah dana tersebut cair, pengguna barang haram tersebut langsung dilepaskan oleh Chrisman dan rekannya usai menerima uang pemerasan Rp20 juta.

Oleh karena itu, akibat perbuatan tercela yang dilakukan Chrisman ini mengakibatkan dirinya dipecat.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Dimulai Akhir Maret atau Awal April 2025

Diketahui, pemecatan ini terjadi usai oknum polisi tersebut menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam sidang tersebut, tidak hanya Chrisman yang diketahui dikenakan PTDH usai terbukti melakukan pemerasan.

Melainkan, salah satu rekannya juga ikut dikenakan sanksi serupa lantaran memiliki andil penting dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Bakal Siap Diluncurkan Pada Juli 2025 Oleh Kemensos?

Sementara itu, tujuh oknum polisi Polda Kepri yang terlibat dalam kasus tersebut hanya dikenakan demosi oleh Ketua KKEP.

Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra.

Pandra menuturkan bahwa pemecatan Chrisman dari peredaran Polda Kepri ini tidak hanya beralaskan kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Instruksi Kesejahteraan Guru dengan Program Rumah Layak Huni!

Melainkan, pemecatan oknum polisi ini diketahui lantaran Chrisman dan satu rekannya terbukti telah lama menyalahgunakan kekuasaan.

“Ini adalah salah satu akumulasinya, kenapa pimpinan sidang akhirnya mengeluarkan dia dengan tidak hormat begitu,” jelasnya. ***