POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Komang Ayu Cahyani, mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Buleleng, Bali.
Seperti diketahui, nama Komang Ayu Cahyani belakangan ini tengah ramai disorot publik di berbagai platform media sosial.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai keterlibatan mahasiswi sekaligus selebgram tersebut dalam kasus tindak pidana berupa judi online (online).
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Dingin di Kota Bandung Akhir-akhir IniBaca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Dingin di Kota Bandung Akhir-akhir Ini
Oleh karena itu, mahasiswi Undiksha tersebut dikenakan hukuman dengan cara dipenjara selama 10 bulan imbas terbukti promosi judol.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbali.jawapos.com pada Jumat (15/8/2025).
Dalam artikelnya, hukuman tersebut beririsan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Masih Ada Waktu Sampai Tanggal 19 Agustus! Ini Tips Agar Verval Ijazah Tidak Gagal!
Atas dasar itu, Ayu divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin (11/8/2025).
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata majelis hakim.
Perlu diketahui, kasus promosi judol ini bermula ketika Ayu mendapatkan tawaran oleh seseorang lewat WhatsApp.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Rektor USU dan 12 Lainnya Diperiksa
Di mana, tawaran tersebut berkaitan dengan situs judol yang harus dipromosikan selama seminggu dengan tarif Rp300 ribu.
Setelah menerima tawaran tersebut, mahasiswi Undiksha itu kembali tergiur oleh penawaran yang lebih menarik.
Berdasarkan informasi dihimpun, Ayu kembali ditawarkan untuk mempromosikan situs judol dengan tarif Rp500 ribu selama satu bulan.
Tidak dengan satu akun, situs judol yang dipromosikan pelaku ini dengan menggunakan dua akun sosial media pribadinya.
“Ayu Cahyani akhirnya mempromosikan situs judi online tersebut di kedua akun Instagramnya,” jelas dikutip.
“Akun pertamanya dengan 40,6 ribu pengikut menghasilkan pendapatan Rp300 ribu dalam seminggu,” lanjut laporan.
Baca Juga: Jumat Berkah Pertamina Patra Niaga RJBB: Sentuhan Kepedulian untuk Lima Yayasan Yatim Piatu
“Sementara akun kedua dengan 4.830 pengikut memberinya Rp500 ribu dalam sebulan,” imbuh laporan artikel.
Alih-alih demikian, aksinya dalam melakukan promosi aktivitas ilegal itu memicu keresahan publik hingga dirinya berakhir dilaporkan pihak kepolisian.
Diketahui, aparat penegak hukum yang menerima laporan tersebut sontak bergegas mengamankan Ayu di kediamannya pada Senin (2/9/2024) kemarin. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



