POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Fajri Akbar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Utara (Sumut).
Seperti diketahui, belum lama ini nama Fajri Akbar tengah ramai jadi topik hangat perbincangan publik.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai anggota DPRD Sumut tersebut baru-baru ini tersandung skandal tindak asusila.
Yang mana, Fajri Akbar dikabarkan diduga telah hamili seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (24) di Medan, Sumut.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Medan Oke pada Kamis (22/5/2025).
Dalam unggahannya, sosok yang menjadi pelaku tindak asusila hingga korban hamil ini diketahui bernama Fajar.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Jadi Program Prioritas Pemerintahan Prabowo - Gibran
Oleh karena itu, korban yang tidak terima dengan perlakuan anggota DPRD Sumut itu sontak melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
“Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat berinisial FA dilaporkan wanita berinisial SNL ke Polda Sumut,” jelas di-caption.
“SNL mengklaim dirinya hamil setelah beberapa kali berhubungan 1nt1m dengan FA. SNL adalah pegawai bank swasta,” lanjutnya.
Perlu diketahui, laporan tersebut bermula lantaran korban tidak terima dengan sikap dan perilaku perlakuan Fajri.
Dikarenakan, anggota DPRD Sumut tersebut dituding lari dari tanggung jawab usai berhubungan badan dengan korban.
Berdasarkan informasi dihimpun, kronologi hubungan kedua belah pihak ini terjalin saat korban berkunjung ke Kantor DPRD Sumut.
Yang mana, berhadirnya korban di gedung legislator itu tidak lain untuk mencari nasabah sesuai dengan profesinya, yakni sales marketing bank swasta.
Pada saat itu, korban diketahui menawarkan Fajri selaku anggota dewan untuk menjadi salah satu nasabah di tempatnya bekerja.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum korban, Muhammad Reza saat memberi keterangan kepada awak media.
Baca Juga: Klaim Antusiasme Membludak! Sekolah Rakyat Kota Batu Jadi Pusat Harapan Pendidikan Gratis
Reza menuturkan bahwa hubungan antara kliennya dengan pelaku tindak asusila ini terjalin sejak awal 2025 kemarin.
“Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan Fajri Akbar, pada perkenalan itu di kantor DPRD,” jelasnya.
“Saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL,” lanjut kuasa hukum korban.
Diketahui, dari pertemuan tersebut keduanya sepakat untuk bertukar nomor ponsel hingga berakhir menjalin hubungan lebih dekat.
Berdasarkan informasi beredar, Fajri diketahui kerap kali mengajak pegawai bank swasta tersebut untuk pergi ke Jakarta.
Namun, ajakan anggota DPRD Sumut ke luar pulau itu tidak diindahkan oleh korban lantaran adanya kesibukan.
Baca Juga: Embun Suriah
Beranjak dari situ, pada (27/1/2025) kemarin Fajri diketahui mengajak SNL untuk pergi bermalam di sebuah hotel.
“Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan-jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SNL mengajak untuk melakukan hubungan (intim),” jelasnya.
Menurut kausa hukum korban, SNL mau diajak untuk berhubungan badan di hotel lantaran dijanjikan pekerjaan oleh pelaku.
Tidak hanya itu, anggota DPRD Sumut tersebut juga mengaku akan bertanggung jawab apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” tuturnya.
Setelah melakukan hubungan terlarang itu, korban diketahui mengalami tanda-tanda kehamilan pada akhir (2/2025) kemarin.
Korban yang mengetahui hal tersebut, sontak melakukan pengecekan kehamilan menggunakan tespek (test pack).
Dalam indikator tespek itu, pegawai bank swasta tersebut melihat dengan jelas bahwa dirinya tengah mengandung seorang bayi.
Tidak berlangsung lama, korban yang mengetahui dirinya hamil ini bergegas menyampaikannya kepada pelaku.
Baca Juga: Kongkalikong Komut Sritex dengan 2 Petinggi Bank BJB dan DKI Berujung Ditangkap dan Ditahan Kejagung
Diketahui, Fajri yang mendengar kabar itu mengajak korban untuk bertemu di sebuah hotel guna mengonfirmasi kehamilan tersebut.
Namun, hal mengenaskan justru terjadi saat pegawai bank swasta tersebut bertemu dengan Fajri di kamar hotel.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, kliennya mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh anggota DPRD Sumut tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Isu Pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Begini Analisa Pengamat dari BRIN
Terlepas dari insiden tersebut, korban yang tidak menemukan titik terang terkait pertanggungjawaban kehamilannya ini sontak melaporan pelaku ke pihak kepolisian.
“Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin,” jelasnya.
“Kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA,” lanjutnya.
“Sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda,” imbuhnya. ***



