POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seperti diketahui, AKBP Fajar Widyadharma belum lama ini ramai disorot publik lantaran telah bertindak asusila.
Yang mana, dirinya telah ditangkap Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan penggunaan narkoba.
Tidak hanya itu, AKBP Fajar Widyadharma yang telah ditangkap ini ternyata juga tersandung kasus pencabulan.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarsemarang.jawapos.com pada Selasa (4/3/2025).
Dalam artikelnya, Fajar dikonfirmasi telah ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Terlebih, penangkapan tersebut juga diikutsertakan dengan dugaan bahwa Kapolres Ngada diduga jadi pelaku kasus rudapaksa.
“Penangkapan terhadap Kapolres Ngada,NTT itu di duga karena Fajar terlibat kasus narkoba dan asusila,” jelas dikutip.
Diketahui, kasus ini mencuat usai beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Fajar telah ditangkap oleh Propam Polri.
Yang mana, dirinya ditangkap di salah satu hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
Bukan tanpa sebab, penangakapan tersebut terjadi lantaran pihak Propam Polri mendapat laporan bahwa yang bersangkutan telah melanggar norma.
Oleh karena itu, para aparat Propam Polri sontak mengambil langkah tegas untuk menangkap paksa terduga pelaku Kapolres Ngada.
Baca Juga: Aturan Baru! Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Berubah, Cek Jadwal Terbarunya!
Diketahui, Fajar yang berhasil dibekuk aparat kepolisian di sebuah hotel ini langsung diterbangkan ke Mabes Polri, Jakarta.
Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.
Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum mengetahui pasti penyebab bawahannya ditangkap.
Sebab, penangkapan yang dilakukan Propam Polri terhadap Kapolres Ngada hanya bersifat praduga tidak bersalah.
Henry juga menambahkan bahwa pihaknya hanya mendampingi personel Propam Polri dalam meringkus Kapolres Ngada.
Oleh karena itu, Kabid humas Polda NTT ini hanya bisa menunggu laporan pemeriksaan dari pihak Mabes Polri.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ucap Henry.
“Kami hanya mendampingi saat yang bersangkutan diamankan dan sampai sekarang Kapolres Ngada masih menjalani pemeriksaan,” lanjutnya.
Kendati demikian, Henry akan mengawal kasus tersebut sampai yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Banjir Rendam 7 Kecamatan di Bekasi, 20 Titik Ini Cukup Parah
Terlebih, dirinya juga menegaskan bahwa Fajar akan dikenakan hukum setimpal apabila pihak Mabes Polri menemukan bukti konkret.
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” pangkas Kabid Humas Polda NTT. ***



