POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seperti diketahui, AKBP Fajar Widyadharma belum lama ini ramai disorot publik lantaran telah bertindak asusila.

Yang mana, dirinya telah ditangkap Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan penggunaan narkoba.

Baca Juga: JANGAN SALAH ATAU TPG GAK SAMPE REKENING! Prosedur Validasi Rekening di Info GTK 2025 Sebelum Melakukan Validasi!

Tidak hanya itu, AKBP Fajar Widyadharma yang telah ditangkap ini ternyata juga tersandung kasus pencabulan.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarsemarang.jawapos.com pada Selasa (4/3/2025).

Dalam artikelnya, Fajar dikonfirmasi telah ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: INFO GTK 2025: Apa Itu Rekening Dormant? Bisa Jadi Penyebab Sertifikasi TPG 2025 Bapak Ibu Guru PPG Piloting 1, 2 dan 3 Gagal Cair!

Terlebih, penangkapan tersebut juga diikutsertakan dengan dugaan bahwa Kapolres Ngada diduga jadi pelaku kasus rudapaksa.

“Penangkapan terhadap Kapolres Ngada,NTT itu di duga karena Fajar terlibat kasus narkoba dan asusila,” jelas dikutip.

Diketahui, kasus ini mencuat usai beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Fajar telah ditangkap oleh Propam Polri.

Baca Juga: PENDAFTARAN DIBUKA Hingga 30 Maret, PPG Daljab 2025 Kemenang Bagi Guru Terdaftar di SIMPATIKA, Khusus Pengampu PAH, Cek Prodi LINIER

Yang mana, dirinya ditangkap di salah satu hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

Bukan tanpa sebab, penangakapan tersebut terjadi lantaran pihak Propam Polri mendapat laporan bahwa yang bersangkutan telah melanggar norma.

Oleh karena itu, para aparat Propam Polri sontak mengambil langkah tegas untuk menangkap paksa terduga pelaku Kapolres Ngada.

Baca Juga: Aturan Baru! Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Berubah, Cek Jadwal Terbarunya!

Diketahui, Fajar yang berhasil dibekuk aparat kepolisian di sebuah hotel ini langsung diterbangkan ke Mabes Polri, Jakarta.

Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum mengetahui pasti penyebab bawahannya ditangkap.

Baca Juga: Kejar Target Sebelum Lebaran, BNPB dan TNI Segera Lakukan Pemulihan Jembatan yang Hancur Akibat Banjir Bandang di Puncak

Sebab, penangkapan yang dilakukan Propam Polri terhadap Kapolres Ngada hanya bersifat praduga tidak bersalah.

Henry juga menambahkan bahwa pihaknya hanya mendampingi personel Propam Polri dalam meringkus Kapolres Ngada.

Oleh karena itu, Kabid humas Polda NTT ini hanya bisa menunggu laporan pemeriksaan dari pihak Mabes Polri.

Baca Juga: PROSEDUR Verifikasi Rekening Pembayaran TPG 2025 yang Benar Sesuai Arahan Kementerian, Segera Buka Info GTK dan Ikuti Langkahnya!

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ucap Henry.

“Kami hanya mendampingi saat yang bersangkutan diamankan dan sampai sekarang Kapolres Ngada masih menjalani pemeriksaan,” lanjutnya.

Kendati demikian, Henry akan mengawal kasus tersebut sampai yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Banjir Rendam 7 Kecamatan di Bekasi, 20 Titik Ini Cukup Parah

Terlebih, dirinya juga menegaskan bahwa Fajar akan dikenakan hukum setimpal apabila pihak Mabes Polri menemukan bukti konkret.

“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” pangkas Kabid Humas Polda NTT. ***