POJOKSATU.id, JAMBI - Seorang remaja asal Jambi menjadi sorotan publik karena mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Namun, kritikannya berakhir dengan laporan ke Polda Jambi.

Dia adalah Syarifah Fadiyah Alkaff, seorang siswi SMP Negeri 1 Jambi, yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan sebuah perusahaan bernama PT Rimba Palma Sejahtera Lestari.

Pemkot Jambi kemudian melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaff dengan Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Kejadian ini berawal saat Syarifah mengunggah kondisi neneknya yang merupakan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, malah diperlakukan tidak baik oleh Pemkot Jambi.

Syarifah mengaku sedang memerjuangkan hak dan keadilan untuk neneknya yang merupakan pejuang kemerdekaan.

Dalam video yang diunggahnya itu, Syarifah menyebutkan jika PT Rimba Palma Sejahtera Lestari telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.

Syarifah meminta keadilan terkait rumah dan sumur neneknya yang diduga dirusak oleh perusahaan selama 10 tahun lamanya.

Dalam pengakuannya Syarifah mengatakan bahwa rumah neneknya seringkali rusak karena dilewati kendaraan besar yang mencapai 20 ton.

Menurut dia, kendaraan bertonase besar itu merupakan milik perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi.

Ternyata kendaraan-kendaraan itu melintas di jalanan lorong di depan warga termasuk nenek Syarifah, sehingga mengakibatkan kerusakan.

Namun, ternyata video Syarifah untuk mencari keadilan kepada neneknya itu tidak berjalan mulus. Videonya malah dilaporkan Pemkot Jambi kepada pihak kepolisian.

Kabar pelaporannya ke polisi diketahui bermula dari, dirinya yang dipanggil Tim Cyber Polda Jambi pada Jumat, (2/6/2023) lalu.

Syarifah memenuhi panggilan tersebut, karena remaja SMP itu mengira kedatangannya untuk merespon laporan yang dilayangkannya terhadap akun Instagram @debiceper23.

Syarifah melaporkan selebgram Jambi itu karena telah menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.

Akan tetapi, sesampainya di Polda Jambi ia terkejut karena langsung didampingi oleh seorang pengacara yang telah disediakan Polda Jambi.

Nyatanya, pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan kepada dirinya selaku terlapor untuk perkara yang dilaporkan Pemkot Jambi.

Laporan tersebut dibuat Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Pemkot Jambi.

“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3,” kata Syarifah, dikutip dari akun TikTok Syarifah @fadiyahalkaff.

Ia juga meminta lembaga terkait untuk bisa segera menjernihkan masalah yang menjerat Syarifah Fadiyah Alkaff.

“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” katanya

Saat ini Syarifah Fadiyah Alkaff sedang berada di Perlindungan Anak Provinsi Jambi, untuk memnuhi panggilan, ia juga meminta dukungan untuk kasus yang menimpanya ini.

"Halo teman-teman seluruh Indonesia saya Syarifah Fadiyah Alkaff, sekarang berada di Perlindungan Anak Provinsi Jambi untuk memenuhi panggilan, pada Senin 5 Juni 2023. Nah, di sini saya mohon kepada teman-teman dan rekan-rekan untuk dapat menindakanjuti, mengawal, dan mendukung Fadiyah terkait kasus Fadiyah," ucapnya didampingi ibunya.

"Saya sebaga ibu kandung Syarifah Fadiyah Alkaff, saya tidak terima dengan adanya komen-komen Dedi Ceper yang ada di akun anak saya. Saya akan mencari keadilan sampai manapun. Saya mohon dukungan dari orang tua se- Indonesia untuk mendampingi kasus anak saya ini, terimakasih." tutup ibunya. (TIK/pojoksatu)