POJOKSATU.id — Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, turut menyuarakan keresahan para pekerja dalam aksi buruh yang digelar pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI.
Dalam orasinya, ia menyoroti ketimpangan kebijakan antara kesejahteraan anggota DPR dengan kondisi buruh di Indonesia.
Said Iqbal menegaskan bahwa buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Tuntutan ini menurutnya sudah sesuai dengan perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak yang semakin meningkat.
Baca Juga: Sosok Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob saat Demo di Jakarta
Ia juga mengkritik keras keputusan pemerintah terkait tunjangan rumah bagi anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat kontras dengan kondisi buruh yang masih harus berjuang keras demi kenaikan upah.
“Tunjangan rumah Rp50 juta aja bisa, masa menaikkan upah buruh tidak bisa!” serunya saat menyampaikan orasi di depan Gedung DPR RI.
Pernyataan Said Iqbal ini menambah sorotan publik terhadap kebijakan DPR yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Aksi buruh kali ini pun menjadi momentum untuk menekan pemerintah dan DPR agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan pekerja, bukan hanya mengutamakan kepentingan elite politik.***




