POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pakar Psikologi Forensik sekaligus Kriminolog, Reza Indragiri, menilai kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang 2021 lalu yang baru terungkap, tetap menyimpan tanda tanya besar.
Menurut Reza Indragiri, penyidiki tak boleh serta merta mempercayai pengakuan para tersangka, termasuk tersangka Danu, perlu penyidikan yang mendalam.
Bisa saja pengakuan para tersangka adalah pengakuan palsu, termasuk pengakuan Danu.
"Jadi, polisi tetap harus memastikan apakah itu pengakuan yang sebenarnya atau pengakuan palsu (false confession, FC). Jangan taken for granted bahwa yang bersangkutan sudah jujur sejujur-jujurnya," kata Reza kepada Pojoksatu.id, Jumat 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Istri Polisi yang Selingkuh dengan Mahasiswa Kedokteran Ternyata Diancam, Diimingi Dapat Nilai Bagus
Reza menuturkan, bisa saja pengakuan palsu tersebut bisa saja dilatarbelakangi untuk menutup-nutupi adanya pelaku lain atau otak pelaku sebenarnya.
"Orang yang memberikan pengakuan palsu semacam ini bisa dilatarbelakangi oleh keinginannya menutup-nutupi kesalahan atau pelaku lain," tuturnya.
Karena itu, Reza menyarankan yang perlu dikorek oleh penyidik dari para pelaku, yaitu agar pelaku memberikan informasi yang berkualitas.
Adapun dari sisi psikologi forensik, kata dia, dalam setting interogasi, informasi yang berkualitas harus lengkap dan akurat.
Pasalnya dalam kemampuan polisi secara global dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sudah 2 tahun itu memang mengalami penurunan.
"Apalagi, terungkapnya kasus ini bukan dicapai oleh proses investigasi kepolisian, melainkan berkat kebaikan pelaku," ujarnya
Reza juga menduga, dengan pengakuan jujur lima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka bisa saja nantinya akan meringankan hukuman para pelaku.
"Kalau pelaku mengakui perbuatannya. Bisa saja itu menjadi hal yang meringankan hukuman, sekiranya dia divonis bersalah," tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Karawang Gelar Aksi 'Bela Palestina' dan Injak-injak Bendera Israel
Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni Yosep Hidayah suami korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.
Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Satu hal yang menarik, terbongkarnya kasus ini tak terlepas oleh kesaksian Danu salah satu tersangka.
Danu yang selama ini ikut bantu-bantu tersangka Yosep telah mengajukan status justice collaborator. Ia membocorkan kasus pembunuhan tersebut.***



