POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah aset mewah berupa satu unit rumah di wilayah Jabodetabek, sebuah mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor Vespa Sprint i-Get 150 dan Honda PCX.

Aset tersebut diduga kuat terkait aliran dana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Zootopia 2, Siap Hadirkan Sekuel Seru, Bawa Misi Misterius Judy dan Nick ke Marsh Market

Penyitaan dilakukan pada 17 dan 18 November 2025 oleh tim penyidik KPK sebagai bagian dari proses asset recovery.

Aset-aset itu dimiliki oleh seorang pihak swasta yang diduga menerima keuntungan dari penyelewengan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut menjadi langkah awal untuk mengamankan potensi kerugian negara sekaligus memastikan aliran dana korupsi bisa ditelusuri secara transparan.

Baca Juga: CRF1100L Africa Twin Terbaru Siap Jadi Teman Jelajah Tanpa Batas bagi Pecinta Big Bike Honda

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari indikasi penyalahgunaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Berdasarkan informasi yang terungkap, pembagian kuota tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alih-alih memprioritaskan 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah khusus, kuota tambahan justru diduga dibagi secara tidak proporsional.

Bahkan menguntungkan beberapa biro perjalanan haji yang bekerja sama dengan oknum tertentu.

Baca Juga: Viral Banjir Dadakan di Taman Safari, Mobil Pengunjung Terjebak Arus! Ini Detik-detik Petugas Suruh Balik Arah

Indikasi korupsi dalam pengaturan kuota haji ini juga menyoroti dugaan kolusi yang terjadi antara pejabat di Kementerian Agama dan sejumlah penyelenggara perjalanan haji.

Kuota yang seharusnya diberikan secara adil kepada jemaah reguler justru dialihkan ke jalur khusus yang bernilai ekonomi tinggi.

Akibatnya, jemaah harus mengeluarkan biaya tambahan, sementara pihak tertentu meraup keuntungan yang tidak semestinya.

Baca Juga: Temuan Mengejutkan BPK, Rp69 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

KPK menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka yang dinilai sangat besar mengingat konteksnya berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah.

Kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring proses audit yang tengah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain melakukan penyitaan, KPK juga telah memeriksa ratusan biro perjalanan haji swasta serta mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri untuk memastikan penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga: Tak Mampu Taklukkan PSPS Markas Sendiri, PSMS Turun ke Peringkat 7

Pengungkapan kasus ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai integritas sistem pengelolaan haji nasional.

Setiap tahun, kuota haji menjadi isu sensitif karena antrian panjang dan tingginya permintaan dari masyarakat.

Dugaan penyelewengan kuota kian memperburuk kepercayaan jemaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aset lain yang diduga terkait aliran dana korupsi.

Baca Juga: Highlighter Liquid vs Powder: Mana yang Lebih Glowing?

Lembaga itu menekankan bahwa penyelamatan kerugian negara menjadi prioritas, di samping memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan kuota haji membutuhkan transparansi dan pengawasan ketat.

Publik berharap penanganan tegas KPK mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji di masa mendatang.***