POJOKSATU.id, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler (ponsel) eks Menteri Agama Gus Yaqut pada penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8).

Ponsel milik mantan Ketua Banser GP Anshor ini disita KPK terkait penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024 yang mengindikasikan negara rugi sekitar Rp 1 triliun sesuai perkiraan KPK.

Kepastian KPK menyita Handphone milik eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ini disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat di gedung KPK.

Baca Juga: 80 Persen Data Honorer Ponorogo Telah Masuk ke KemenPAN-RB Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone,” kata Budi.

KPK akan membuka isi ponsel Yaqut demi mendapatkan petunjuk soal penentuan kuota haji tahun lalu.

“Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Budi.

Gus Yaqut merupakan mantan Ketua GP Ansor atau Ketua Umum Banser. Yaqut Cholil Qoumas terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020 dan 2020-2024.

Baca Juga: Link Download Aplikasi UKMPPG Kemenag 2025 di Windows dan MacOS, Simak Panduan Instalasinya

Banser adalah singkatan dari Barisan Ansor Serbaguna, sebuah organisasi semi-militer yang merupakan bagian dari GP Ansor.

Kuota Haji 2023-2024

Kasus ini bermula dari temuan tim di DPR RI yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji 2024.

Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota haji, tetapi Kemenag membagi rata antara kuota haji reguler dan haji khusus, bukan mengikuti ketentuan undang-undang haji yang mengharuskan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian kuota 50:50 itulah yang dipertanyakan dan kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Dimana biaya haji reguler tahun 2024 sebesar Rp 56.046.172 per jemaah. Sementara biaya haji khusus tahun 2024 berkisar antara Rp159,7 juta hingga Rp958,4 juta per jamaah.***