POJOKSATU.id, JAKARTA— Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai praktik di Pemkab Cilacap yang dilakukan Bupati menunjukkan perilaku penyelenggara negara tak berintegritas.

Praktik pemberian THR ke Forkopimda dalam hal ini Kapolres, Dandim, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) berpotensi menimbulkan efek domino penyimpangan.

Praktik pengumpulan uang oleh kepala daerah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tol Fungsional Prambanan–Piyungan Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Kendaraan yang Boleh Lewat

"Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui para perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu, 15 Maret 2026.

Asep menegaskan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan efek domino berupa penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut.

"Misalnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah," terang Asep.

Menurut Asep, praktik semacam itu juga dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah serta menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Kenapa Pencairan TPG Guru Tidak Serentak di Seluruh Indonesia? Ini Penjelasan Proses Administrasi Hingga Dana Masuk Rekening

"Hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap," pungkas Asep.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait pungli ke pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap oleh Bupati.

Seperti diketahui, nilai THR yang mau diberikan oleh Bupati ini mencapai ratusan juta, tepatnya Rp 610 juta.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman akan memberikan uang THR ini kepada enam orang unsur Forkopimda.

KPK mengatakan, Bupati Cilacap akan memberikan THR kepada Forkopimda dengan nilai mulai Rp20 juta hingga Rp 100 juta. Uang THR ini sudah dimasukkan Syamsul dalam goodie bag atau tas bingkisan lebaran.

“Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 juta sampai Rp 50 juta. Ada yang Rp 100 juta ada yang Rp 50 juta gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang Rp 20 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Sabtu (14/3/2026).***