POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat bicara terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat memicu reaksi luas di tengah masyarakat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Indonesia Belum Dianggap Negara Sahabat oleh Iran, 7 Negara Ini yang Bisa Melintasi Selat Hormuz
Ia mengakui bahwa keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sempat menimbulkan kontroversi, terlebih karena dilakukan di momen sensitif menjelang Lebaran.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui rapat internal yang mempertimbangkan berbagai aspek.
Termasuk di dalamnya strategi penyidikan serta dampak yang mungkin timbul di publik.
Asep menegaskan bahwa dirinya turut terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Kapan? Ini Perbedaan Penting dengan THR yang Perlu Diketahui
Di sisi lain, ia memahami kekecewaan masyarakat yang muncul akibat kebijakan tersebut.
Namun, Asep justru menilai kritik publik sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap kinerja KPK.
“Respons masyarakat itu menjadi dorongan bagi kami untuk mempercepat penanganan perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pengalihan status penahanan tersebut.
Semua keputusan disebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHAP.
Baca Juga: Rekrutmen ASN 2026 Mulai Disiapkan, Ini Sinyal Kuat Dari Pemerintah Soal Pembukaan CPNS
Diketahui, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
Namun, hanya berselang beberapa hari, tepatnya 23 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Yaqut sebagai tahanan rutan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Perkembangan terbaru kasus ini disebut akan segera diumumkan oleh KPK dalam waktu dekat.***




