POJOKSATU.id, MEDAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, Selasa (1/7/2025) termasuk ruangan Kadis Topan Ginting.

Sejumlah polisi berjaga di depan pintu masuk kantor Dinas PUPR Sumut sejak Selasa siang. Penyidik KPK berada di dalam melakukan penggeledahan.

Penggeledehan di Sumut ini dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7).

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Tinggalkan Topan Ginting Orang Dekatnya Usai Ditangkap KPK, Tak Beri Bantuan Hukum

Penggeledahan ini terkait kasus korupsi pada proyek jalan yang ditangani Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan empat tersangka lain di wilayah Labusel, Paluta dan Tapsel, dengan total nilai Rp 231,8 miliar.

“Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Budi enggan memerinci lokasi yang digeledah penyidik. Barang yang dicari masih dirahasiakan KPK.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka OTT KPK

“Belum bisa kami sampaikan, karena teman-teman masih di lapangan,” ucap Budi.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto, serta dua rekanan atau swasta yaitu Direktur PT DNG M Akhirul Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulisma yang juga Dirut PT RN.

Dalam kasus ini Kadis PUPR memerintahkan Kepala UPTD Gunungtua Paluta untuk memenangkan Kirun dalam tender proyek tanpa mekanisme lelang.

"TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. Ada kecurangan, tidak melalui proses lelang," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/6) lalu .

KPK juga menyita uang tunai Rp231,8 juta dari Kirun dari sisa Rp2 miliar yang dibagi-bagikan kepada pejabat di Tabagsel. KPK juga menyebut nilai korupsi yang mau dibancak dalam kasus ini Rp46 miliar.***