POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama besar.

Terbaru, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang sebelumnya juga telah menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga: Pemilik Ayam Geprek Bekasi Ungkap Korban Pekerja Lepas di Kiosnya dan Dua Pelaku Pegawai Tetap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan yang mengatur batas maksimal kuota haji khusus sebesar 8 persen.

“Ditemukan adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Ini Ranking Terbaru Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria, 1 April Resmi Dirilis FIFA

Dalam prosesnya, para pihak diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat, termasuk saat itu Menteri Agama, untuk meminta tambahan kuota.

Bahkan, skema pembagian kuota disebut berubah menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga sebagai bagian dari praktik tersebut.

Baca Juga: Liga 4 Sumut: Sempat Tertinggal Dua Gol, PS TGM Berhasil Bangkit dan Menang Telak 6-2 Lawan Taruna Satria Tebingtinggi

Ismail Adham disebut memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz dan USD 5.000 serta 16.000 riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Dari praktik ini, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan uang dalam jumlah jauh lebih besar, yakni mencapai USD 406 ribu kepada Ishfah.

Imbalannya, pihak yang terafiliasi dengannya mendapatkan keuntungan hingga Rp 40,8 miliar dari kuota haji khusus.

Baca Juga: Annisa Pohan Melahirkan Anak Kedua, AHY Sebut Keajaiban dari Penantian Panjang, Ungkap Alasan Memberi Nama Sang Putra 'Arjuna Hanyokrokusumo'

KPK menilai pemberian uang tersebut merupakan representasi kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu.

Kasus ini semakin membuka tabir praktik gelap di balik pengelolaan kuota haji khusus yang selama ini menjadi sorotan publik. KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain.***