POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, pejabat Bea Cukai diduga menerima aliran dana rutin dari PT Blueray (BR) terkait pengaturan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pengkondisian jalur merah dalam proses kepabeanan.

Baca Juga: BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah, Masih Bisa Aktif Lagi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jalur merah sendiri merupakan mekanisme pemeriksaan ketat terhadap barang impor yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, terdapat beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC,” ujar Asep, dikutip pojoksatu.id dari liputan 6 (5/2/2026).

Asep mengungkapkan, praktik penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Transaksi dilakukan di sejumlah lokasi dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak di lingkungan Bea Cukai.

Baca Juga: Kinerja Moncer Bank Mandiri di 2025: Aset Tembus Rp2.829 Triliun, Digitalisasi dan UMKM Jadi Penggerak Utama

Yang lebih mengejutkan, penerimaan uang tersebut tidak bersifat insidental. KPK menemukan indikasi bahwa aliran dana diberikan secara rutin sebagai “jatah bulanan” bagi oknum pejabat yang terlibat dalam pengurusan jalur importasi.

“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” tegas Asep.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan nilai setoran bulanan yang diterima oknum Bea Cukai mencapai angka fantastis.

Baca Juga: Gus Ipul 'Ngamuk' Pasien PBI Ditolak RS, Harusnya Dilayani Bahaya Kalau Ditolak!

Menurutnya, nominal setoran rutin tersebut mencapai Rp7 miliar per bulan.

“Setoran per bulan ada jatah bulanan mencapai Rp7 miliar. Ini masih terus kami dalami,” kata Budi.

Budi menegaskan, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam praktik pengaturan jalur impor tersebut.

“Kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Aliran uang dan peran pihak lain masih terus kami telusuri,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi! Pelantikan 3.327 PPPK Paruh Waktu di Aceh Tengah, Bupati Janjikan Perjuangan Menuju Full Time

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor kepabeanan terhadap praktik korupsi.

Pengaturan jalur impor dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, terutama jika melibatkan nilai ekonomi yang besar.

Publik pun menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat Bea Cukai memiliki peran strategis dalam menjaga arus barang lintas negara dan penerimaan negara.

Baca Juga: TPG Januari–Februari 2026 Terancam Gagal Cair? Ini Penjelasan Validasi SKTP, Batas Waktu Perbaikan, dan Solusi Aman untuk Guru

Praktik suap dan setoran rutin seperti ini dinilai merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara.

KPK memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dan menelusuri lebih jauh aliran dana guna membongkar praktik korupsi secara menyeluruh di sektor kepabeanan.***