POJOKSATU.id – Kasus dugaan jual beli tanah negara dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB).

Kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek strategis nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang menyelidiki dugaan.

Tanah milik negara yang dijual kembali ke negara sendiri dalam proses pembebasan lahan proyek senilai triliunan rupiah itu.

Baca Juga: Negara Diduga Bayar Dua Kali untuk Tanah Negara di Proyek Whoosh, KPK Selidiki Dugaan Pembayaran Ganda Lahan Negara

“Tanah milik negara dijual ke negara  ini sedang kita telusuri,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam keterangannya (10/11/2025).

 

 

KPK Bergerak, Publik Bertanya

Proyek Whoosh sejatinya menjadi kebanggaan nasional. Resmi beroperasi pada 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Pengamat Politik: Saatnya Melihat Ulang Sejarah Bangsa Tanpa Prasangka Politik

Kereta cepat ini menghubungkan Jakarta dan Bandung hanya dalam waktu 36 menit.

Namun di balik prestasi itu, muncul pertanyaan besar siapa yang mengawasi proyek raksasa bernilai lebih dari Rp 100 triliun ini?

Penyelidikan KPK tak menyoroti operasional Whoosh, melainkan proses pembebasan lahan yang disebut tidak transparan.

Beberapa tanah yang seharusnya berstatus milik negara  baik lahan BUMN maupun kawasan hutan  justru dibeli kembali oleh pemerintah lewat anggaran proyek.

“Kalau tanahnya memang milik negara, mestinya tidak perlu dibayar lagi,” tegas Asep.

 

Tata Kelola Proyek Besar Celah Lama yang Belum Tertutup.

Baca Juga: Negara Diduga Bayar Dua Kali untuk Tanah Negara di Proyek Whoosh, KPK Selidiki Dugaan Pembayaran Ganda Lahan Negara

Kasus Whoosh membuka kembali catatan lama soal lemahnya pengawasan dalam proyek strategis nasional (PSN).

Sejak 2016, pemerintah telah menetapkan lebih dari 200 proyek strategis nasional, mulai dari jalan tol, bandara, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Nilai investasinya mencapai ribuan triliun rupiah.

Baca Juga: Aktivitas Siswa FN Kerap Ikuti Forum Online Korban Kekerasan Sebelum Bom SMAN 72 Kelapa Gading

Namun, banyak proyek besar itu yang menghadapi masalah serupa pembebasan lahan, tumpang tindih aset, dan dugaan mark-up anggaran.

Contohnya, proyek Tol Trans Jawa pernah menghadapi sengketa lahan dengan warga dan perbedaan data kepemilikan.

Sementara di proyek IKN, pemerintah juga tengah memperkuat sistem pengawasan agar tidak terjadi pengulangan kasus seperti di proyek lain.

 

 

Dari Proyek Cepat ke Proses Lambat

Fakta menarik, proyek yang disebut “kereta cepat” justru tersandung di tahap administratif yang lambat verifikasi lahan.

KPK menemukan indikasi harga tanah di beberapa titik naik berkali-kali lipat dari nilai wajar ilustrasinya, tanah bernilai 10 juta bisa dibeli dengan harga 100 juta.

Mekanisme appraisal atau penilaian harga yang tak terkontrol jadi salah satu faktor.

Kondisi ini bukan hanya menimbulkan potensi kerugian negara, tapi juga menggerus kepercayaan publik.

“Kita dukung proyek nasional, tapi jangan sampai jadi ladang keuntungan pribadi,” tegas Asep Guntur Rahayu lagi.

Baca Juga: Pendaftaran Pascasarjana IPB 2025/2026 Resmi Dibuka, Simak Jalur Masuk, Biaya, dan Jadwal Lengkapnya!

 

Dampak Sistemik Proyek Lain

Kasus Whoosh bisa jadi cermin bagi proyek-proyek strategis lain.

Jika mekanisme pengawasan lemah, potensi penyimpangan bisa muncul di mana saja  dari pembebasan lahan IKN.

Pembangunan tol Sumatera, hingga proyek energi hijau yang kini digarap di Kalimantan dan Sulawesi.

Baca Juga: Negara Diduga Bayar Dua Kali untuk Tanah Negara di Proyek Whoosh, KPK Selidiki Dugaan Pembayaran Ganda Lahan Negara

KPK pun mengingatkan agar setiap proyek besar memiliki sistem audit internal dan pengawasan lintas lembaga sejak tahap perencanaan, bukan setelah dana mengalir.***