POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
KPK juga melakukan penyitaan sejumlah amplop bergambar paslon Rohidin, yang kini juga mencalonkan diri sebagai inkumben dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Amplop yang diduga untuk melakukan 'serangan fajar' tersebut berisi uang tunai pecahan Rp 50 ribu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa nominal dalam amplop ini diketahui dari keterangan saksi.
“Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” jelas Tessa pada Senin (24/11/2024).
Dugaan Pemerasan untuk Dana Kampanye
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Rohidin diduga memaksa para kepala dinas di Bengkulu untuk mengumpulkan dana kampanye.
Dana tersebut akan digunakan sebagai dukungan pencalonannya dalam Pilkada Serentak November 2024.
"Dalam konstruksi perkaranya, diduga bahwa pada Juli 2024, RM menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (24/11/2024).
Selain dana, Rohidin juga meminta penanggung jawab wilayah untuk mendukung strategi kampanyenya.
Baca Juga: Usai Ditangkap dan Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Kader Partai Golkar Minta Warga Tak Anarkis
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka.
Ketiganya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alexander.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, KPK menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dari beberapa lokasi. Barang bukti ini terdiri atas:
- Rp 32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin.
- Rp 120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
- Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
- Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar," jelas Alexander.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***




