POJOKSATU.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, yang jadi sorotan adalah BUMN Industri Hutan V atau Inhutani V.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, penyidik KPK mengamankan sembilan orang sekaligus menyita uang yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar.
OTT ini dilakukan pada Rabu (13/8/2025) dan berlangsung tanpa banyak terendus publik.
Dari keterangan yang disampaikan, operasi tersebut terkait dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Tak hanya satu pihak, KPK mengamankan unsur direksi BUMN hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Dari 9 Orang, 3 Jadi Tersangka
Temuan awal di lapangan menunjukkan uang tunai sekitar Rp2 miliar diamankan sebagai barang bukti.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik mendapati bahwa total nilai barang bukti lebih besar.
Dalam konpers, KPK kemudian merinci total setara ±Rp2,4 miliar dalam valas dan aset kendaraan.
Nama lengkap dan pasal sangkaan merujuk penyampaian resmi KPK pada 14/8/2025.
Selain uang dalam rupiah, ada pula mata uang asing yang setara dengan miliaran rupiah, ditambah penyitaan dua unit mobil mewah yang ikut diamankan di lokasi berbeda.
Dua unit mobil itu yang disita KPK yaitu satu unit Rubicon dan satu unit Pajero.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status hukum para pihak yang diamankan.
Hasilnya, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V sebagai penerima suap, serta dua orang dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
KPK menetapkan tiga tersangka:
- Dicky Yuana Rady (DIC) — Direktur Utama PT Inhutani V (penerima),
- Djunaidi (DJN) — Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (pemberi),
- Aditya (ADT) — staf perizinan Sungai Budi Group (pemberi).
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pasal yang disangkakan pada tersangka berkisar pada ketentuan suap di UU Tipikor.
Kasus ini diduga berawal dari upaya memperlancar pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam proses tersebut, ada pihak yang mencoba “memotong jalur” dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada pejabat di BUMN.
Skema ini, jika terbukti di pengadilan, menjadi bukti bahwa celah perizinan di sektor kehutanan masih rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dampak Kasus terhadap Sektor Kehutanan
Inhutani V dikenal sebagai perusahaan di bawah holding BUMN kehutanan yang mengelola hasil hutan non-kayu di berbagai wilayah.
Peran strategis ini membuat setiap proses perizinan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Tak heran jika ada pihak-pihak yang mencoba mengutak-atik prosedur demi mempercepat atau mengamankan kepentingannya.
Silakan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar




