POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penipuan investasi e-commerce dari aplikasi bernama Jombingo.
Salah satu korban penipuan aplikasi Jombingo, Esa Nirwana menceritakan bagaimana dirinya tak bisa lagi menarik uang deposit yang sudah disetor.
Esa Nirwana sebelumnya sempat mendapat keuntungan saat berinvestasi di aplikasi Jombingo sejak tahun 2022.
Baca Juga: Komentar PAN Prabowo, Eric Thohir dan Jokowi Makan Bareng di Istana Bogor
Namun, dirinya kesulitan dalam mengakses dana yang telah diinvestasikan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, ada 2korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut, yaitu Nuraini dan Esa Nirwana.
"Korban yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus mulai menggunakan aplikasi Jombingo sekitar bulan Mei 2022," kata Ade saat dihubungi, Rabu 19 Juli 2023.
Baca Juga: 2 Karakter Berbeda Waliyin Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY, Bagai 2 Sisi Mata Uang
Ade menerangkan, Esa Nirwana mulanya berhasil berinvestasi di Jombingo dan mengambil keuntungan. Namun, ketika hendak menarik sisa dana, aplikasi tersebut tiba-tiba tidak dapat diakses lagi.
"Korban pernah mendapatkan keuntungan, tetapi dana korban yang masih tersisa dalam aplikasi Jombingo tidak dapat ditarik atau dicairkan karena aplikasi tersebut tidak dapat diakses lagi," terangnya.
Saaat disinggung apakah aplikasi Jombingo menggunakan skema ponzi, Ade akan mendalaminya lebih lanjut.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman dengan melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Terkait skema ponzi, masih diperlukan pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo dengan kerugian total puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Ada 2 Foto Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY, Waliyin yang Mana? Waliyin Punya 2 Karater Berbeda
Korban Nuraini melaporkan kejadian ini ke Polres Depok dengan kerugian total sebesar Rp 37,8 juta.
Sementara korban lainnya, Esa melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.
Untuk mengusut kasus ini, Ade akan mendalami izin dari PT Bingoby Digital Kreasi terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Wang Semah
Saat ini aplikasi Jombingo telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.
Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memeriksa legalitas aplikasi sebelum melakukan investasi.
Sebagai informasi, aplikasi Jombingo merupakan platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja daring untuk berbagai kebutuhan pokok.
Baca Juga: LRT Jabodebek dengan 434 Perjalanan Resmi Beroperasi 18 Agustus, Tarif Tertinggi Rp 20 Ribuan
Aplikasi ini menawarkan banyak fitur menarik berbasis platform belanja online yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.
Aplikasi tersebut juga menawarkan gratis ongkos kirim dan tak perlunya pembeli membandingkan harga.
Untuk bertransaksi, pembayaran di Jombingo dilakukan menggunakan dompet elektronik yang ada dalam aplikasi.***
Reporter: Fandi Permana




