POJOKSATU.id, DEPOK – Korban mutilasi yang mayatnya dibuang di Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok ternyata sudah memiliki istri.

Meski begitu, Kunaefi yang sudah berusia 51 tahun ini ternyata masih ikut grup penyuka sesama jenis atau gay.

Antara korban Kunaefi dan pelaku Saepullah (26) alias Saepul ternyata awal mula berkenalan melalui aplikasi media sosial Hornet, grup atau jejaring sosial khusus pengguna LGBTQ+ (Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer).

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan Saepul sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Apa Hubungan Saepul dan Kunaefi yang Dimutilasi di Pancoran Mas, Padahal Baru Saja Kenal di Medsos

Yang bersangkutan dikenakan pasal pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/ atau pembunuhan Pasal 459 dan/ atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Kamis (6/8).

Saepul kini terancam hukuman mati. Dia terancam dihukum berat lantaran sudah merencanakan untuk membunuh korban.

Dimitri lalu mengungkap bagaimana tersangka dan korban saling mengenal. Keduanya kenal via aplikasi media sosial Hornet.

"Pengecekan HP milik tersangka bahwa tersangka tergabung dalam grup (gay). Untuk perkenalan awal, memang lewat aplikasi socmed Hornet," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Pancoran Mas Terpecahkan, Pelaku Saepul, Korban Kunaefi, Motif Diduga Pencurian

Dimitri mengatakan Saepul sudah merencanakan aksi pencurian barang korban hingga pembunuhan. Adapun Hornet merupakan aplikasi penyuka sesama jenis, khususnya gay berdasarkan keterangan di GooglePlay.

Dimitri mengatakan Saepul sudah merencanakan aksi pencurian barang korban hingga pembunuhan. Pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan berniat untuk membunuh korban.

Istri Korban Lapor Polisi

Polisi mengungkap informasi bahwa istri Kunaefi, sempat melaporkan suaminya sebagai orang hilang pada 25 Juli 2026 atau dua hari sesudah korban keluar dari rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan itu dibuat setelah korban tak kunjung pulang usai bertemu pelaku.

“Sehari kemudian, 25 Juli 2026, istri korban melaporkan suaminya yang tidak kunjung pulang sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok,” kata Kombes Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Budi menjelaskan, sebelum laporan orang hilang dibuat, warga sempat menemukan sebuah karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah pada 24 Juli 2026.

Namun, karung tersebut dikira hanya berisi sampah sehingga tidak diperiksa lebih lanjut.

Kasus itu baru terungkap pada Selasa (4/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu seorang warga membakar karung tersebut dan melihat bagian tubuh manusia di dalamnya.***