POJOKSATU.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati anggota dewan sebagai RUU inisiatif DPR akan mengebiri Hak Politik Warga Jakarta.
Di dalam Pasal 10 dalam RUU ini mengatur tentang posisi Gubernur yang dipilih dan diberhentikan oleh Presiden.
Dalam pasal ini juga diatur tentang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun dan dapat ditunjuk dan diangkat Kembali dalam masa untuk satu kali masa jabatan.
Jelas lagi-lagi DPR memundurkan demokrasi yang telah di bangun sejak masa reformasi.
Baca Juga: Warga Kota Serang Antusias Hadiri Debat Capres di Markas Kemenangan
KOPEL melihat bahwa status otonomi khusus yang sebelumnya dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta, justru memiliki ruang demokrasi yang sudah lebih luas dan bermakna bagi warga Jakarta.
Sekarang bila pilkada dihilangkan, maka ruang demokrasi itu akan hilang seiring dengan hilangnya hak politik warga Jakarta.
Padahal warga Jakarta sudah sekian lama menikmati ruang demokrasi tersebut dimana mereka memiliki hak memilih dan dipilih sebagai gubernur dan wakil gubernur yang sama juga dengan daerah lain di Indonesia.
RUU dengan pasal 10nya ini selain mengebiri hak politik warga Jakarta juga menunjukkan pikiran yang semakin picik dari anggota DPR di tengah publik banyak berharap Lembaga Parlemen semakin membaik menjelang PEMILU 2024.
Dari Pantauan KOPEL Jabodetabek terhadap proses legislasi DPR, RUU ini tidak pernah dipublikasikan bahkan terkesan informasinya ditutup.
Kanal prolegnas yang biasanya menjadi media publikasi dan partisipasi Masyarakat, dalam beberapa waktu terakhir ini hampir tidak pernah digunakan.
Informasinya tidak ada yang update, termasuk pembahasan RUU ini. Tampaknya ada kesegajaan untuk tidak mengaktifkan kanal legislasi ini guna menutup informasi yang dapat mengundang perhatian publik.
Beberapa pembahasan RUU yang krusial seperti RUU MK, RUU Perampasan Aset, RUU ITE dan sekarang RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memang rawan adanya penyusupan pasal-pasal titipan tidak dibuka di kanal legislasi DPR dan bahkan tidak dibuka ke publik.
Oleh karenanya, KOPEL Jabodetabek menganggap bahwa RUU ini sangat layak untuk tidak dibahas dan patut ditolak oleh warga Masyarakat dan bahkan oleh amggota DPR sendiri yang memang tidak setuju dengan RUU ini.
KOPEL berharap juga adanya konsolidasi Masyarakat sipil yang konsisten mengawal penolakan sehingga RUU ini tidak lagi diajukan. Dan bila diajukan setidaknya pasal 10 dihapus.***




