POJOKSATU.id, JAKARTA – Kawin tangkap adalah sebuah tradisi yang terjadi di Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa tahun terakhir tradisi ini menuai kontroversi.

Sebuah video viral di media sosial. Dalam video itu seorang wanita yang sedang berada di pinggir jalan di samping sepeda motornya, tiba-tiba ditangkap beberapa pria lalu dibawa kabur dengan mobil pick up.

Dari narasi video yang beredar, kejadian wanita ditangkap di jalan ini terjadi pada Kamis (7/9/2023).

Dalam beberapa tahun terakhir, kawin tangkap Sumba telah menuai kontroversi. Tradisi ini disebut telah mengarah pada penculikan perempuan, pelanggaran hak-hak perempuan dan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Kader Golkar Ridwan Kamil Temui Megawati, Padahal Golkar Jelas Kubu Prabowo, Ini Kata Sekjen PDIP

Dalam tradisi ini, seorang perempuan ditangkap untuk dinikahkan dengan pria.

Padahal, belum tentu wanita tersebut mau menikah dengan pria tersebut, atau bisa juga dihalangi oleh persyaratan adat lainnya, namun pihak pria ngotot untuk menikahinya.

Melansir berbagai sumber, kawin tangkap merupakan tradisi yang dilakukan masyarakat pedalaman Sumba yaitu di Kodi dan Wawewa, yang merupakan tradisi dari nenek moyang secara turun-temurun.

Dalam tradisi lama masyarakat Sumba, kawin tangkap biasanya dilakukan oleh keluarga mempelai pria yang terhalang belis atau mahar tinggi dari pihak perempuan.

Baca Juga: Viral Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Ternyata Gegara Oknum Anggota Kodam Jaya Lawan Arah

Kawin tangkap merupakan kategori perkawinan tanpa peminangan yang terjadi karena belum ada kesepakatan keluarga mengenai jumlah belis atau mas kawin.

Mulanya, dalam tradisi ini, seorang perempuan sudah didandani. Calon mempelai pria juga sudah didandani dengan pakaian adat dan menunggangi seekor kuda.

Perempuan itu lantas ditangkap, lalu dibawa ke rumah keluarga pria. Tradisi ini unik, karena menyangkut nama baik kedua keluarga, apalagi dengan latar keluarga berada.

Seperti ditulis Rahmadira dalam salah satu penelitian pada 2020, bahwa setelah perempuan ditangkap, pihak laki-laki akan membawa sebuah parang dan seekor kuda kepada pihak perempuan sebagai tanda permohonan maaf dan tanda bahwa perempuan sudah ada di rumah pihak laki-laki.

Baca Juga: Viral Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Ternyata Gegara Oknum Anggota Kodam Jaya Lawan Arah

Seiring perkembangan zaman, kawin tangkap yang dijalankan tidak sesuai lagi sesuai prosedur awal yang dijalankan para leluhur di Sumba.

Akhir-akhir ini, tradisi ini melenceng dan merugikan seorang perempuan secara pribadi.

Sementara dilansir dari Jurnal Hukum Dian Kemala Dewi tahun 2022, dalam perspektif hukum, kawin tangkap, tradisi suku Sumba ini merupakan kejahatan manusia yang dilakukan secara paksa dan mengakibatkan terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Praktik budaya ini juga disebut sangat merugikan hak konstitusional seorang perempuan dan melanggar HAM.

Kawin tangkap ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 328 KUHP.

Baca Juga: Tommy Sugiarto dan Marwan/Jessica Kandas, Tuan Rumah Loloskan Tiga Wakil di Final Indonesia Masters 2023

Peristiwa ini juga tidak sesuai dengan syarat perkawinan UU RI No 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1 dimana perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.


Polisi Beri Penjelasan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ariasandy mengungkap kronologi aksi kawin tangkap di Sumba Barat Daya (SBD) yang menimpa wanita berusia 20 tahun itu.

Aksi kawin tangkap itu dilakukan puluhan pemuda dengan cara menangkap paksa seorang perempuan berinisial DM yang berada di tengah jalan dan membawanya kabur menggunakan mobil pickup.

Menurut Kombes Ariasandy, korban yang diduga diculik itu sedang berada di sekitar rumah keluarga pelaku.

Baca Juga: Susunan pemain Indonesia U23 Hadapi Taiwan, Garuda Muda Turun dengan Skuat Terbaik

Ariasandy menuturkan kejadian itu berawal saat DM bersama pamannya sedang berhenti di depan salah satu warung di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Sumba Barat Daya, Kamis (7/9/2023).

Kala itu, paman DM memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli rokok di sebuah warung di sana.

Saat itulah, pelaku yang diperkirakan berjumlah 20 orang datang bersamaan lalu menangkap dan menaikkan secara paksa DM ke atas mobil pickup.

Aksi itu sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, aksi itu dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa.

Kombes Ariasandy mengungkapkan Polres Sumba Barat Daya telah menahan lima orang pelaku dalam kasus kawin paksa tersebut. Kasus ini ditangani oleh penyidik Unit PPA Polres Sumba Barat Daya.

Ariasandy menyebut kelima pelaku yang ditahan antara lain JB (45), HT (25), VS (25), LN (50), dan NM (45).

Penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus kawin tangkap itu. Dalam kasus ini yang berperan sebagai pelaku kawin tangkap adalah VS seorang pria berusia 25 tahun.***