POJOKSATU.id – Pernyataan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, kembali menjadi sorotan publik.
Ucapannya yang menyinggung sosok Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, kini berujung pada pelaporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sekelompok masyarakat.
Dalam sebuah wawancara di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Contoh Soal PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 Semester 1 Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan
Ribka menolak rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Dengan nada tegas, ia mengatakan,
“Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan, hanya bisa memancing, eh apa, membunuh jutaan rakyat Indonesia.”
Pernyataan tersebut segera menyebar luas setelah potongan videonya beredar di media sosial.
Baca Juga: Daftar Jadi Mitra Statistik BPS 2026, Rekrutmen Dibuka Hingga 14 November!
Reaksi publik pun terbelah sebagian mendukung pandangan Ribka sebagai bentuk kritik sejarah.
Sementara lainnya menilai ucapannya berlebihan dan menyinggung kehormatan keluarga Cendana.
Aduan ke Bareskrim
Kontroversi itu semakin memanas ketika pada Rabu, 12 November 2025.
Baca Juga: Daftar Jadi Mitra Statistik BPS 2026, Rekrutmen Dibuka Hingga 14 November!
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta.
Mereka mengadukan Ribka karena diduga menyebarkan pernyataan yang mengandung unsur fitnah dan kebencian.
Koordinator ARAH, M. Iqbal, mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu melaporkan ucapan Ribka karena dinilai tidak berdasar secara hukum.
“Tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan almarhum Presiden Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat Indonesia."
Baca Juga: Data Kepegawaian Belum Diperbarui? Waspadai Risiko TPG Nonaktif di Tahun Berjalan
"Pernyataan semacam ini dapat menyesatkan publik dan mencederai sejarah,” ujarnya kepada wartawan.
Laporan itu disebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Dengan dugaan penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Daftar Jadi Mitra Statistik BPS 2026, Rekrutmen Dibuka Hingga 14 November!
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap aduan masyarakat dan belum naik ke penyelidikan resmi.
Respons Ribka dan PDIP
Dikonfirmasi terpisah, Ribka Tjiptaning menanggapi laporan itu dengan santai.
“Hadapi saja,” ujarnya singkat ketika ditemui wartawan di kompleks parlemen Senayan.
Baca Juga: Contoh Soal PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 Semester 1 Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan
Ia menyebut kritiknya terhadap Soeharto bukan bentuk kebencian pribadi.
Melainkan refleksi terhadap sejarah masa lalu yang menurutnya masih menyisakan luka bagi sebagian rakyat Indonesia.
Sementara itu, sejumlah kader PDIP menilai pernyataan Ribka merupakan pandangan pribadi yang tidak mewakili sikap partai secara kelembagaan.
Pihak DPP PDIP belum memberikan komentar resmi, namun beberapa tokoh internal menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Konteks Sejarah dan Kontroversi
Baca Juga: Tom Felton Kembali Jadi Draco Malfoy di Broadway, Bawa Keajaiban Harry Potter ke Panggung New York
Pernyataan Ribka muncul di tengah perdebatan soal wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Isu ini muncul setelah sejumlah pihak mengusulkan nama Soeharto bersama mantan Wakil Presiden Try Sutrisno kepada Kementerian Sosial RI.
Soeharto, yang memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade.
Baca Juga: Daftar Jadi Mitra Statistik BPS 2026, Rekrutmen Dibuka Hingga 14 November!
Memang dikenal sebagai figur yang meninggalkan warisan pembangunan ekonomi besar, namun juga diiringi catatan kelam pelanggaran HAM, terutama pada masa 1965–1966.
Meski berbagai lembaga internasional dan peneliti menulis tentang korban peristiwa politik masa itu.
Tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan Soeharto bertanggung jawab secara hukum atas pembunuhan massal tersebut.
Baca Juga: Tom Felton Kembali Jadi Draco Malfoy di Broadway, Bawa Keajaiban Harry Potter ke Panggung New York
Inilah yang kemudian menjadi dasar keberatan pelapor terhadap ucapan Ribka, karena dinilai menjustifikasi tanpa bukti hukum.
Namun, bagi sebagian kalangan aktivis, laporan tersebut dianggap berlebihan dan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat di ruang publik.***




