POJOKSATU.id, KEMUNCULAN Tarekat Ana’ Loloa yang dipimpin seorang perempuan bernama Petta Bau di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengejutkan banyak pihak.

Pasalnya, Petta Bau menyebarkan kepercayaan ke warga bahwa rukun Islam ada 11 dan berhaji cukup ke Gunung Bawakaraeng.

Kementerian Agama (Kemenag) merespon kejadian ini dengan membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk Kecamatan Tompobulu.

Baca Juga: Kisah Sya'ban dan TIGA PENYESALAN di Akhir Hayatnya, Selalu Salat Subuh Berjamaah, Ingin Terbaik dalam Amal Kebaikan

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan, tim yang dibentuk telah melakukan penanganan dengan menggandeng Ormas keagamaan Islam, aparat penegak hukum, dan lintas sektoral lainnya.

Arsad juga mengapresiasi kesigapan Kepala KUA Tompobulu dan lintas sektoral lainnya.

“Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya. Tim ini juga diharapkan terus bersinergi dengan Ormas keagamaan Islam setempat dan stakeholder lainnya,” ujar Arsad, dilansir Pojoksatu.id, dari laman resmi Kemenag, Senin, 10 Maret 2025.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu, Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan menjelaskan, ajaran Petta Bau ini pernah muncul pada Oktober 2024.

Baca Juga: Tagar SaveCASN dan Petisi Bergema di Jagad Maya, Ada Keluhan Terlanjur Bayar Penalti Puluhan Juta karena Resign

Saat itu, KUA bersama pemangku wewenang lainnya bergerak cepat meredam keresahan. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan pendampingan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini, yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, pimpinan ajaran, Petta Bau, tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis,” ujar Danial.

Dalam penuturannya, Petta Bau mengaku memperoleh ajaran tersebut melalui mimpi dan menyatakan bahwa ia diajari oleh Nabi Khidir.

Baca Juga: Kemenag Ubah Masa Libur Lebaran bagi Sekolah Jadi Lebih Panjang, Dimulai dari Tanggal Berikut

Namun, saat diminta menjelaskan rukun Islam, ia tidak dapat memberi jawaban yang benar. Selain itu, diketahui bahwa Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.

Pada Oktober 2024, Petta Bau telah berjanji untuk tidak lagi menyebarkan ajarannya.
Tetapi, informasi terbaru pada Maret 2025 menunjukkan bahwa ia tetap melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam.

Menindaklanjuti hal ini, KUA Tompobulu bersama Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta pemerintah Desa Bontosomba segera mengambil langkah-langkah penanganan.

Baca Juga: Guru DITUNGGU Lakukan VALIDASI REKENING di Info GTK, Guru Juga Sama Tunggu Tunjangan Guru, Paling Cepat 21 MARET, Pemda Diminta Bantu Proses Pencairan

Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi kediaman Petta Bau di Desa Bontosomba untuk meminta keterangan. Namun, berdasarkan informasi dari warga, Petta Bau tidak berada di rumah karena kesibukannya berdagang.

Ia diketahui berasal dari Malino, Kabupaten Gowa, dan saat ini keberadaannya masih dalam pemantauan.

“Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya akan mendapatkan pembinaan. Kami dari Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan MUI dan Ormas Keagamaan Islam lainnya untuk membina mereka. Sebab, bisa jadi kemunculan dan penyebaran ajaran ini disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama mereka,” tegas Danial.

Pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapat pemahaman keagamaan yang benar. Upaya kolaboratif dengan lintas sektoral juga akan terus diperkuat demi menjaga harmoni sosial dan ketahanan keagamaan di masyarakat. ***