POJOKSATU.id, JAKARTA--Pada momentum Hari Tani Nasional 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kembali menyoroti darurat agraria yang masih melanda Indonesia.

“Ironisnya, ketika berbagai kejahatan agraria tersebut tengah berlangsung, rakyat masih harus menerima ancaman kebebasan berserikat, kriminalisasi, kekerasan POLRI-TNI dan security perusahaan, hingga kehilangan nyawa," tegas KPA dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (24/9).

Gelombang perlawanan rakyat pun semakin masif. KPA menilai aksi-aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia merupakan akumulasi kemarahan rakyat terhadap kebijakan dan kinerja penyelenggara negara yang gagal menjawab akar persoalannya.

Baca Juga: Hari Tani Nasional 2025, KPA Layangkan 9 Tuntutan Perbaikan Agraria SDA kepada Pemerintah dan DPR

KPA memetakan sedikitnya 24 masalah struktural agraria yang masih menjadi akar persoalan di sektor pertanahan, pangan, dan sumber daya alam. Rinciannya meliputi:

1. Ketimpangan penguasaan tanah semakin parah.

2. Pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman dan kampungnya.

3. Peningkatan dan akumulasi konflik agraria.

4. Peningkatan represifitas POLRI-TNI.

5. Kementerian/Lembaga menjadi pelestari Konflik Agraria.

6. Janji palsu Reforma Agraria.

7. Tidak ada redistribusi tanah.

8. Petani makin miskin, gurem dan tak bertanah.

9. Tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh konglomerat.

10. Penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat

11. Proyek Swasta Berlabel Proyek Strategis Nasional.


12. Tanah dimonopoli oleh BUMN Kebun dan Hutan.

13. Maraknya korupsi agraria dan sumber daya alam.

14. Membentuk banyak lembaga baru untuk mempermudah perampasan tanah,

15. Privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

16. Mempermudah perluasan tambang, korbankan rakyat.

17. Sistem pangan militeritik dan liberal.

18. Ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh dan pemuda.

19. Ancaman kebebasan berserikat dan berinovasi.

20. Bank Tanah merampas tanah rakyat.

21. Konversi tanah pertanian tidak terkendali

22 Penyelewengan Hak Menguasai Negara dan hak pengelolaan (HPL).

23. Industrialisasi pertanian-perdesaan jalan di tempat

24. Pemborosan APBN/APBD untuk pejabat.***