POJOKSATU.id, BINJAI—Komplotan pelaku pembunuhan Dumaris Deniwati Sitio (60) di Rumbai Kota Pekanbaru berusaha menghilangkan jejak dengan lari ke Binjai, Sumut dan Aceh Tengah, Aceh.
Dua pelaku yaitu Selamat alias Amat (44) dan Lisbet Barasa (22) bahkan belum sempat mengontrak selama 24 jam di Binjai, Sumut, mereka berhasil ditangkap polisi. Ngontrak pagi, sore ditangkap polisi.
Sementara dua pelaku lainnya yaitu Anisa Florensia Tumanggor (21) bersama suami sirinya SL ditangkap di Aceh Tengah di hari yang sama, Sabtu (2/5).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Anggi Rian Dianta yang memimpin penangkapan itu mengatakan awalnya pihak kepolisian mengumpulkan CCTV dari TKP sampai SPBU Muara Fajar atau saat terakhir pelaku mengisi BBM.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai Pekanbaru Sempat Rencanakan Habisi Satu Keluarga
Dari Pekanbaru dua tim langsung melakukan pengejaran, yang bertujuan ke Aceh dan Medan.
Untuk penangkapan di Sumut dipimpin Kompol Rainly setelah berkoordinasi dengan tim yang di Aceh.
Setelah penangkapan otak pelaku Anisa dan eksekutor SL di Aceh, maka tim di Medan langsung dapat informasi kedua pelaku lainnya lagi berada di Binjai.
Penangkapan dua orang tersangka yang diringkus di Kota Binjai, Sumatera Utara, berlangsung cepat.
Edi Sucipto selaku Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Minggu (3/5) mengaku tak diberitahu soal penangkapan itu.
"Saya pun gak tau, sampai rumah saya diberitahu dari tetangga kita, bahwasanya tadi ada penggerebekan soal pembunuhan yang di Riau dan viral di medsos," sambungnya.
Namun demikian, Edi menjelaskan jika kedua tersangka datang ke Kota Binjai untuk mengontrak rumah yang berada di Gang Tempel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Dumaris Sitio, Arnold Gagal Dibunuh Padahal Sudah Dibawa Jalan ke Minas Siak
"Informasi yang saya peroleh kedua tersangka mau ngontrak rumah. Belum ada satu hari mereka mengontrak, pagi mereka masuk, sore sudah ditangkap," kata Edi.
Bahkan Edi menjelaskan, kedua tersangka yang mengontrak ini tidak ada memberitahu kepala lingkungan.
Sedangkan itu adapun identitas kedua tersangka ialah Selamat alias Amat (34) warga Jalan Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dan pasangannya Lisbet Barasa (22) warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Terancam Hukuman Mati
Keempat pelaku pembunuhan sadis di Pekanbaru diancam dengan hukuman mati.
Hal ini ditegaskan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua saat ekspose keempat tersangka pada Minggu (3/5/2026).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 469 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Kami minta kepada penyidik karena niat membunuh dan menguasai harta, menerapkan pasal pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,"ujar Kombes Pol Hasyim.
Keempat pelaku sempat melarikan sejumlah barang berharga di rumah korban, namun belum sempat dilakukan pembagian, harta korban berupa cincin, gelang, Handphone dan uang 400 dolar Singapura serta teropong, laptop dan jam tangan ikut diamankan.
Selain satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya ke rumah korban dengan bernomor polisi Aceh Tengah.***




