JAKARTA, POJOKSATU.id - Konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga mengalami pembatasan jangkauan di media sosial menjadi perhatian pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta pengguna yang mengalami kendala serupa untuk mengajukan pengaduan kepada platform terkait sekaligus melaporkannya kepada pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kementeriannya tidak pernah meminta platform digital menghapus konten karhutla ataupun membatasi penyebaran informasi mengenai peristiwa tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Meutya melalui keterangan resmi pada Rabu (21/10/2026), merespons munculnya dugaan shadowban atau pembatasan jangkauan konten di sejumlah platform, termasuk Meta dan TikTok.

Menurut Meutya, informasi mengenai karhutla yang beredar di ruang digital justru dibutuhkan untuk mendukung penanganan bencana.

Laporan masyarakat melalui media sosial dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai situasi di lapangan.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menggunakan kanal media sosial resminya untuk menyebarluaskan informasi terkait karhutla.

Komdigi, lanjutnya, terbuka terhadap informasi yang faktual, kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sorotan terhadap dugaan pembatasan jangkauan konten tersebut turut mendorong pemerintah menekankan pentingnya transparansi perusahaan teknologi dalam mengelola algoritma dan menerapkan aturan komunitas atau community guidelines.

Meutya menyatakan, Komdigi terus mendorong platform digital agar memberikan kejelasan mengenai mekanisme algoritma yang menentukan konten dapat menjangkau pengguna atau justru mengalami pembatasan distribusi.

Di sisi lain, pemerintah menilai masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan memilih informasi di ruang digital. Karena itu, pengelolaan platform seharusnya tidak semata-mata ditentukan oleh kepentingan bisnis perusahaan teknologi.

Bagi pengguna yang menduga unggahan mengenai karhutla mengalami gangguan distribusi, Komdigi menyarankan agar mereka terlebih dahulu mengajukan aduan atau banding melalui mekanisme yang tersedia di platform masing-masing.

Pengguna juga diminta menyampaikan laporan kepada Komdigi agar dugaan gangguan layanan atau pembatasan jangkauan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Meski demikian, dugaan shadowban pada unggahan tertentu tetap perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya.

Pembatasan jangkauan konten tidak serta-merta membuktikan adanya instruksi pemerintah maupun tindakan sengaja dari platform digital.