POJOKSATU.ID - Usai Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromeebook, kini publik ramai menyoroti berbagai kebijakannya selama menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di era Joko Widodo.

Suami Franka Franklin ini menjadi tersangka kelima dalam perkara yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait proyek digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Kejagung menyebut Nadiem memiliki peran penting sejak awal pengadaan. Proses pembahasan bahkan sudah dilakukan sebelum dirinya resmi menjabat menteri melalui grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”. Langkah ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek Chromebook tidak lepas dari intervensi elit sejak awal.

Baca Juga: Terkena Penyakit Kanker Kulit, Joe Biden Jalani Operasi Pengangkatan Sel Lapisan Jaringan Kulit

Kasus korupsi ini menambah panjang daftar kontroversi kebijakan Nadiem Makarim selama lima tahun duduk di kursi Mendikbudristek.

Meski kerap disebut membawa semangat baru lewat program Merdeka Belajar, jejak kebijakannya tak jarang memicu kritik, polemik, hingga penolakan luas.

Berikut sederet kebijakan kontroversial Nadiem Makarim yang kini kembali disorot publik.

1. Kurikulum Merdeka yang Dinilai Perlebar Kesenjangan
Diluncurkan untuk memberi fleksibilitas guru dan ruang kreativitas siswa, Kurikulum Merdeka digadang sebagai jawaban tantangan pendidikan era digital.

Baca Juga: Demo Ricuh di Jakarta Sebabkan 160 Polisi Terluka, Kerugian Rp 180 Miliar, 43 Orang Jadi Tersangka

Namun, penerapannya dinilai terburu-buru. Banyak sekolah terutama di daerah 3T tak siap dari sisi sumber daya maupun infrastruktur. Alih-alih solusi, kurikulum ini dikhawatirkan justru memperlebar ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia.

2. Pramuka Tak Lagi Wajib
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 membuat kegiatan Pramuka tak lagi wajib di sekolah.

Keputusan ini memicu protes keras dari Kwartir Nasional Pramuka yang menilai kebijakan tersebut melemahkan pendidikan karakter, disiplin, dan kepemimpinan generasi muda.

3. Ujian Nasional (UN) Dihapus
Pada tahun 2021, Nadiem mengungkapkan jika UN menjadi ajang diskriminasi, khususnya terkait penyediaan fasilitas.

Baca Juga: Mahasiswa Unpad Bandung Demo ke Jakarta, Sindir DPR, Masa Gak Bisa Selesain 17 PR-nya Malam Ini

Menurut Nadiem, orang tua dari siswa yang mampu dapat menyediakan bimbingan belajar, sedangkan dari keluarga kurang mampu tidak bisa menyediakan fasilitas tersebut.

Setelahnya, UN diganti dengan Asesmen Nasional (AN).

4. Skripsi Dihapus, Standar Akademik Dipertanyakan
Lewat Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Nadiem menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan sarjana.

Mahasiswa boleh menggantinya dengan proyek atau prototipe. Kebijakan ini sempat disambut gembira mahasiswa, namun akademisi menilai aturan tersebut berpotensi melemahkan tradisi ilmiah dan standar kualitas lulusan.

Baca Juga: Polres Karawang Pastikan Acara “Karawang Mengaji” Berjalan Kondusif

5. Kenaikan UKT yang Memicu Demonstrasi
Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di 2024 membuat ribuan mahasiswa turun ke jalan.

Gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah karena biaya dinilai mencekik ekonomi keluarga. Meski akhirnya dibatalkan usai dipanggil Presiden Jokowi, kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola pendanaan pendidikan tinggi.

6. Pembubaran BSNP, Hilangnya Lembaga Independen
Pada 2021, Nadiem membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang selama ini berperan sebagai lembaga independen penyusun standar pendidikan.

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Taiwan MALAM INI, Ini Peluang Debut Pemain Baru da Racikan Terbaik di FIFA Match Day 2025

Tugasnya dialihkan ke BSKAP yang langsung berada di bawah kementerian. Langkah ini dikritik karena menghilangkan fungsi check and balance, membuka ruang intervensi politik dalam penentuan kurikulum dan asesmen nasional.

7. GovTech Edu
Pada tahun 2022 lalu, Nadiem sempat dituding memiliki organisasi bayangan. Hal itu bermula dari unggahan video di Instagram pribadinya @nadiemmakarim pada Rabu (21/9/2022).

Beberapa saat kemudian, pada rangkaian United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York 2022 lalu, Nadiem menjelaskan mengenai tim tersebut.

Baca Juga: Ruko Marinatama Mangga Dua Diteror Orang Tak Dikenal, Tiba-tiba Ditaburi Pasir Usai Sidang di PTUN

Ia menerangkan tim berjumlah 400 orang itu adalah GovTech Edu. Nadiem menyebut organisasi ini berada di bawah BUMN PT Telkom Indonesia. Ia mengklarifikasi GovTech Edu sebenarnya merupakan vendor yang dikontrak oleh Kemendikbudristek.

8. Cabut Gelar Profesor Taruna Ikrar-Batalkan Rektor Terpilih UNS
Nadiem mencabut gelar profesor bagi Taruna Ikrar MBiomed PhD pada 2023. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) No 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek saat itu, Prof Nizam membenarkan keputusan pencabutan penyetaraan jabatan akademik sebagai profesor atas nama Taruna Ikrar tersebut.

Nizam mengatakan, pencabutan gelar profesor bagi Taruna Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan.

Baca Juga: Moge Listrik Harley Davidson LiveWire, Ini Spesifikasi Lengkapnya, Suara Gahar Berubah Jadi Mirip Mesin Jet!

Di tahun yang sama, Nadiem membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Tak hanya itu, Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025 juga turut dibekukan oleh Kemendikburistek.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan kala itu, Sutanto mengatakan keputusan itu tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Permendikbud mencakup penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

9. Pengadaan Chromebook yang Kini Menjerat
Proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah diluncurkan 2019–2022 dengan alasan mempercepat digitalisasi pembelajaran.

Baca Juga: Libur Panjang Hari Maulid Nabi Muhammad, KAI Daop 3 Cirebon Tambah Tiket KA Gunungjati dan Cakrabuana

Namun, distribusi yang tak merata, spesifikasi rendah, serta tidak relevan bagi sekolah di daerah tanpa internet membuat program ini dinilai gagal sejak awal.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Kini, proyek tersebut bukan hanya gagal menjawab kebutuhan pendidikan, tetapi juga menyeret sang menteri ke meja hijau. ***