POJOKSATU.id - Perilaku Khoiri (52), mertua bunuh menantu hamil 7 bulan di Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, membuat publik bertanya- tanya.
Publik menilai, perbuatan Khoiri, mertua bunuh menantu hamil 7 bulan itu seperti di luar nalar sekaligus biadab.
Pasalnya, duda tersebut tega menghabisi nyawa menantunya sendiri yang tengah mengandung janin cucunya.
Baca Juga: Demi Muruah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif
Apalagi cara yang dilakukan Khoiri adalah dengan menggorok leher menantunya itu dengan pisau dapur.
Ditambah lagi, perbuatan sadis itu dilakukan setelah ia melakukan percobaan perkosaan terhadap menantunya.
Banyak yang berspekulasi bahwa Khoiri mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Dukung Palestina, 15 Artis Indonesia Ini Kompak Posting Gambar Semangka
Tapi asumsi publik itu dibantah Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni.
Sebaliknya, Doni memastikan bahwa semua perbuatan keji Khoiri itu dilakukan dalam keadaan sadar sepenuhnya.
Doni juga menyebut bahwa saat kejadian, tersangka sama sekali tidak terpengaruh minuman keras.
Baca Juga: Gugur di 16 Besar Carabao Cup, Manchester United Catat Rekor Terburuk dalam 61 Tahun Terakhir
"Berdasarkan pemeriksaan, semua dilakukan tersangka dalam keadaan sadar," ungap Doni, Kamis 2 November 2023.
Kendati demikian, penyidik sudah berencana untuk memastikan kejiwaan pelaku.
"Tapi kami berencana untuk mengecek kejiwaannya," ujar Doni.
Meski begitu Doni juga menyatakan bahwa sampai sejauh ini, penyidik sama sekali tidak menemukan adanya tanda-tanda pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres Semakin Melebar Hingga Bisa Rusak Tatanan Negara
"Sementara ini, tidak ada kondisi yang mengarah pada gangguan kejiwaan dialami tersangka," papar dia.
Janin Meninggal
Peristiwa mertua bunuh menantu di Purwodadi, Pasuruan, itu sendiri dipastikan tidak hanya menghilangkan satu nyawa saja.
Baca Juga: Kabar Buruk, Kondisi Istri Hamka Bos Travel Koja Makin Menurun, Ini Penjelasan Polisi
Sebab dipastikan bahwa korban yang berinisial FAH tengah berbadan dua alias dalam keadaan hamil.
Berdasarkan pemeriksaan, FAH tengah hamil dengan usia kandungan memasuki 7 bulan.
Pada usia kandungan tersebut, bentuk fisik janin sudah mulai terbentuk sempurna.
Sayangnya, janin di dalam perut FAH itu juga diketahui meninggal dunia.
"Dengan berat hati kami sampaikan janin yang dikandung korban tidak terselamatkan. Janin meninggal,” ucap Doni.
Baca Juga: Viral Bocah 10 Tahun Menikah di Madura, Cek Fakta dan Simak Penjelasannya, Jangan Komen Berlebihan
Doni menyebutkan, FAH meninggal dunia akibat sayatan pada leher bagian kiri hingga tengah.
Korban saat itu sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi.
Akan tetapi lantaran pendarahan hebat, korban dan janinnya tidak terselamatkan saat dalam perjalanan.
”Tim medis sudah berupaya maksimal. Janin korban tidak terselamatkan,” tandas Doni.
Atas perbuatannya, Khoiri dijerat dengan pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3.
Dengan pasal tersebut, Khoiri mertua bunuh menantu hamil 7 bulan itu terancam hukuman pidana penjara sampai 15 tahun penjara.***




