POJOKSATU.id, JAKARTA—Satu sosok yang ditetapkan tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Kejagung ternyata mantan Ketua Badko HMI Jabodetabek-Banten (Jabodetabeka) 2021-2023.

Ya, tersangka M Adhiya Muzakki adalah Ketua Tim Cyber Army yang diduga terlibat dalam upaya mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tak langsung proses hukum perkara korupsi.

Adhiya Muzakki adalah mantan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023.

Belum diketahui sejak kapan Adhiya beralih profesi menjadi bos buzzer atau ketua pendengung.

Baca Juga: Respon Tantangan Bupati Purwakarta usai Soroti Program Siswa Nakal Dibina di Barak Militer, Verrell Bramasta Ingatkan Pejabat Tak Boleh Anti Kritik

Terima Bayaran Rp 864 Juta

Dalam kasus obstruction of justice tiga perkara korupsi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu advokat Marcella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB), serta terbaru M Adhiya Muzakki (MAM) selaku Ketua Tim Cyber Army atau buzzer.

Tiga perkara tersebut adalah korupsi timah, korupsi importasi gula, dan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan penanganan ini merupakan pengembangan dari berbagai perkara korupsi besar, antara lain korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga komoditas PT WBS Tbk, dan importasi gula.

Baca Juga: Usai Direktur TV, Advokat dan Buzzer, Istri Tom Lembong Diperiksa Kejagung Kasus Perintangan Penyidikan

“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu malam (7/5).

Perbuatan tersebut, kata dia, dilakukan dengan menyebarluaskan narasi-narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui berbagai media, termasuk TikTok, Instagram, Twitter, serta media online dan siaran televisi.

Mereka menyebarkan opini-opini yang menyesatkan tentang kinerja penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara korupsi.

Baca Juga: LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu 2025 di Universitas Terbuka, Jadwal, Syarat, dan MEKANISME LENGKAP, Download Petunjuk Aplikasi Lapor Diri

Adhiya Muzakki, kata dia, atas permintaan Marcella, membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial.

Adhiya membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim Mustafa I, Mustafa II, Mustafa III, Mustafa IV, dan Mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer.

Satu orang pendengung, ujar Qohar, mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta dari Adhiya Muzakki untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita serta konten negatif yang dibuat oleh TB tentang penanganan ketiga perkara tersebut.

Kejagung menuduh Adhiya Muzakki menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS mengenai video konten negatif di media sosial.

Atas perannya sebagai ketua buzzer, Kejagung menyebutkan Adhiya Muzakki memperoleh uang sebesar Rp697,5 juta dan Rp167 juta dari Marcella melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.***