POJOKSATU.ID – Penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola tambang nikel memicu sorotan tajam terhadap proses seleksi pimpinan lembaga negara tersebut.

Komisi II DPR RI pun akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse, mengakui adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan, terutama dalam proses fit and proper test yang mengantarkan Hery terpilih menjadi Ketua Ombudsman.

Baca Juga: Heboh Klaim Lahan oleh Hercules, Menteri PKP Maruarar Pastikan Tanah di Tanah Abang Milik Negara dan Siap Dibangun Rusun

Menurut Arse, DPR tidak mengetahui persoalan hukum yang menjerat Hery saat proses uji kelayakan berlangsung.

Saat itu, Komisi II sepenuhnya mempercayai hasil kerja tim seleksi yang telah menyerahkan nama-nama calon pimpinan Ombudsman.

"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik," kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/4/2026).

Baca Juga: Program Makan Gratis Terancam ‘Bocor’? KPK Bongkar 8 Celah MBG Rawan Korupsi

Arse menjelaskan, tim seleksi sebelumnya telah bekerja untuk menyaring 18 nama calon pimpinan Ombudsman, kemudian DPR memilih sembilan kandidat terbaik melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, penetapan Hery sebagai tersangka hanya enam hari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi pukulan telak bagi kredibilitas proses seleksi tersebut.

"Kami berasumsi bahwa nama-nama yang diajukan itu adalah yang terbaik," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Dirumahkan, Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Masih Butuh Guru Honorer

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut.

Ia meminta pimpinan Ombudsman segera melakukan konsolidasi internal agar tugas dan fungsi lembaga tetap berjalan normal.

Rifqi menyebut kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, termasuk DPR, agar proses seleksi pejabat publik ke depan lebih ketat dan lebih akurat.

"Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Rifqi.

Meski begitu, DPR berharap kasus ini tidak mengganggu pelayanan Ombudsman kepada masyarakat.

Baca Juga: BCA Borong 4 Penghargaan SUN dari Kemenkeu, Bukti Kinerja Kuat di Pasar Obligasi

Ke depan, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi pejabat negara dinilai perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus yang menimpa Ketua Ombudsman ini sekaligus menjadi alarm serius bahwa proses seleksi pejabat publik harus dilakukan lebih cermat, transparan, dan bebas dari potensi kecolongan.***