POJOKSATU.id, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelontorkan Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi Kabupaten Kutai Barat sekitar Rp38,08 miliar. Bankeu dari Pemprov untuk Kubar tersebut tergolong cukup kecil.

Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menyampaikan kendala yang dihadapi Kabupaten Kutai Barat (Kubar) untuk mendapatkan Bankeu.

Veridiana sapaan akrabnya mengatakan, didalam menu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), untuk sistem yang sekarang, di Kubar tidak ada menu Bankeu dan hibah.

"Kami juga ada kendala untuk memberikan bankeu itu. Karena didalam menu SIPD itu, sistem yang sekarang ini untuk kami DPRD tidak ada menu bankeunya, bankeu dan hibah itu tidak ada di tempat kami. Bankeu itu hanya ada di pemprov, makanya kami tidak bisa mengisi" ungkapnya, Selasa (2/05/2023).

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang Anggap Bankeu untuk Kubar Tidak Sesuai

Selain itu, dirinya juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Kubar juga terkendala dengan besaran Bankeu yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, yang menyebutkan adanya ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

"Sementara yang dibutuhkan masyarakat kadang-kadang tidak sampai seperti itu. Yang pertanian, nilainya tidak sampai seperti itu. Kemudian jalan-jalan dan bangunan yang dibutuhkan masyarakat tapi tidak sampai nilainya seperti itu, kami tidak bisa menganggarkan karena dipatok oleh pergub itu," jelas Veridiana.

Menurutnya, hal ini sangat menghambat pemerataan pembangunan yang ada di kabupaten Kubar.

"Cukup sangat menghambat juga, meskipun pak Gubernur bilang untung, mereka dapat Silpa Rp2 triliun, untuk apa sih silpa Rp2 triliun kalau ujung-ujungnya juga bukan untuk pemerataan pembangunan, hanya digunakan untuk kepentingan ego sektoral saja," pungkasnya. (*/pojoksatu)