POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan poin kesimpulan RDPU bersama Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wiboowo dan Kajari Sleman di ruang rapat Senayan Jakarta, Rabu (28/1).
Pada intinya, Komisi III DPR RI meminta agar kasus Hogi Minaya (44) bisa dihentikan seperti menjadi amanat Pasal 65 Huruf M KUHAP demi adanya kepastian hukum yang adil.
Berikut tiga poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kapolres dan Kejari Sleman.
Baca Juga: RDP Kasus Hogi Minaya Panas, Eks Jenderal Geram ke Kapolres Sleman, Kalau Saya Kapolda Saya Pecat
Pertama, Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum.
Ini berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Baca Juga: Kasus Hogi Minaya Picu Amarah Publik, Ketua Komisi III DPR Murka Tegur Polres dan Kejari Sleman
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.
Seperti diketahui, Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua pelaku jambret yang mencoba membawa kabur tas milik istrinya.
Kejadian ini terjadi di kawasan Jembatan Layang Janti Sleman pada April 2025 lalu.
Dalam pengejaran tersebut, kendaraan para pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi.***




