POJOKSATU.id, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sudah siap ditangkap Polda Sulsel.

Ini buntut dari pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait kasus mantan Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan, dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba.

BACA: Soal Kasus Helmut Hermawan, IPW Kena Sentil dari Para Pakar Hukum Ini

"Saya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut ada," kata Sugeng Teguh dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Sugeng menuturkan, alasan dirinya tidak memenuhi panggilan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, dikarenakan surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus pada tanggal 16 November 2022 merupakan panggilan iintimidasi terhadap penyampaian pendapat.

Kemudian, kata dia, dalam surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus dinilai tidak profesional.

Dengan ketidakprofesionalan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu, ia telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

BACA: Jaksa Agung Tak Ajukan Banding Vonis Eliezer, IPW Berkicau Nyeleneh Lagi

"Saya sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan tanggal 16 november 2022 dengan LP 421 tersebut," ujarnya.

Karena itu, Sugeng menilai tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma merupakan tindakan arogan dan kesewenang- wenangan.

"Arogan, sewenang- wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tuturnya. (Firdausi/pojoksatu)