POJOKSATU.id, JAKARTA—Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo membatalkan Perpres No 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan yang libatkan TNI.
Menurut Ketua IPW, Perpres No 66 bertentangan dengan konstitusi atau Undang-undang dan tidak memiliki dasar kedaruratan atau hal yang lebih mendasar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin 26 Mei 2025, mengatakan, berdasarkan hierarkis peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU.
Baca Juga: Sebanyak 71.010 PPPK Kemenag Formasi 2024 Dilantik Serentak Hari Ini, Anggota DPR: Jaga Integritas
Sehingga Perpres harus mengacu pada konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
Dengan begitu, kalau ada Perpres yang bertentangan dengan konstitusi dan UU maka harus dibatalkan lantaran tindakan penerbitan Perpres tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025, berdasarkan pengamatan IPW, bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945.
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” kata Sugeng mengutip isi Pasal 30.
Sementara di ayat 4 Pasal 30 UUD 1945 itu disebutkan bahwa: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Baca Juga: Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Penginapan, Polisi Temukan Cairan Insektisida
Dalam Pasal 4 ayat 1 UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
“Artinya, kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh Presiden harus berlandaskan pada UUD 1945. Hal ini secara tegas dikatakan bahwa Presiden tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam UUD 1945,” jelasnya.
"Oleh karena itu, IPW mendesak Perpres 66 Tahun 2025 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan aturan dan isi dari UUD 1945," kata Sugeng Teguh lagi.
Menurutnya, Perpres Nomor 66 ini juga bertentangan dengan UU TNI yakni Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025.
Pasal tersebut telah menjabarkan tugas pokok TNI untuk operasi militer selain perang dan operasi militer untuk perang.
"Artinya, penugasan TNI dalam tugas bantuan operasi militer selain perang telah diatur secara limitatif dimana didalamnya tidak terdapat wewenang menjaga kantor Kejaksaan," tegas Sugeng.
Menurut Ketua IPW yang tinggal di Bogor ini, kalaupun hendak dinyatakan Kantor Kejaksaan sebagai objek vital negara tentunya juga tidak berdasar.
Karena kantor Kejaksaan adalah kantor layanan publik dalam bidang penegakan hukum tidak termasuk dalam makna menguasai hajat hidup orang banyak serta tidak terdapat alasan kedaruratan yang mendesak.***




