POJOKSATU.id, JAKARTA – Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona buka suara usai Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung soal kasus dugaan korupsi Rp1,5 miliar.

Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Kamis (16/4/2026).

"Serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," katanya lagi.

Baca Juga: Sosok Hery Susanto Ketua Ombudsman 6 Hari Ditangkap Kejagung Kasus 2025 Saat Jadi Anggota

Ombudsman juga akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," katanya.

Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf kepada publik sekaligus memastikan komitmen menjaga integritas lembaga.

Ombudsman menyebut kasus tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya.

Baca Juga: Jelang Pemilihan, 24 PK Golkar Karawang Kompak Dukung Abdul Azis

Lebih lanjut, Ombudsman menyatakan memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Karena itu, lembaga ini menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,”katanya.

“Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto terkait kasus yang dilakukannya saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI pada periode 2021-2026.

Kasus yang menjerat Hery Susanto terkait tata kelola pertambangan nikel 2013-2025.

Tersangka diduga menerima suap Rp 1,5 miliar untuk mengatur koreksi surat Kementerian Kehutanan terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI di Sulteng pada tahun 2025 lalu.***