POJOKSATU.id - Angka utang pemerintah Indonesia resmi menyentuh Rp 9.637,90 triliun per akhir 2025.
Nilai tersebut membuat posisi utang nasional kian mendekati Rp 10.000 triliun, angka psikologis yang memantik kekhawatiran publik.
Data Kementerian Keuangan mencatat rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di level 40,46 persen.
Baca Juga: Transformasi Digital Madrasah Dimulai: AI Teaching Power Latih Guru Kuasai Teknologi Masa Kini
Secara aturan angka ini masih di bawah batas 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Tapi kenaikan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir tetap menjadi sorotan.
Dalam kurun waktu singkat utang bertambah ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Waspada Penipuan Booking Hotel di Bandung, Riung Priangan Minta Tamu Gunakan OTA Resmi
Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi di tengah perlambatan global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan menambah utang bukan tanpa pertimbangan.
Ia menyebut kondisi ekonomi saat itu menuntut respons cepat.
Baca Juga: Waspada Penipuan Booking Hotel di Bandung, Riung Priangan Minta Tamu Gunakan OTA Resmi
"Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,"
Tegas Purbaya didikutip Pojoksatu.id dari Detiknews 12/2/2026.
Pemerintah menilai menjaga pertumbuhan tetap bergerak lebih penting ketimbang menahan belanja negara secara ekstrim.
Pembiayaan dilakukan untuk menopang subsidi, perlindungan sosial, hingga proyek prioritas nasional.
Meski demikian, tren kenaikan utang tetap menjadi perhatian publik dan menjadi was-was.
Baca Juga: Waspada Penipuan Booking Hotel di Bandung, Riung Priangan Minta Tamu Gunakan OTA Resmi
Di satu sisi, angka 40,46 persen masih dalam batas aman. Di sisi lain publik berharap tidak menjadi beban jangka panjang.***




