POJOKSATU.id - Proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera memasuki masa tenang, periode di mana aktivitas kampanye dilarang hingga hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 dalamm Pilkada Serentak.

Masa tenang ini berlaku selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November, dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024. Tahapan ini merupakan keharusan dalam setiap pemilihan umum di Indonesia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan selama masa tenang, termasuk pencopotan alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga: KPU Kota Bandung Selesaikan Distribusi Logistik Pilkada 2024, Pj Walikota Berharap Jumlah Pemilih Meningkat

“Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” ungkap Afifuddin.

Dasar Hukum Masa Tenang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 1 Ayat 36, menyatakan bahwa masa tenang adalah periode di mana seluruh aktivitas kampanye dilarang bagi peserta, tim sukses, maupun pelaksana pemilu.

Baca Juga: 157 Ribu Prajurit TNI dan Sejumlah Alutsista Dikerahkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, yang memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
  2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada.
  3. Media tidak boleh memuat konten yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.
  4. Media dilarang menayangkan iklan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota.

Setelah masa tenang berakhir, pada Rabu, 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Habib Syakur Desak Bawaslu Tindak Calon Bupati Siak Yang Bagikan Uang Ke Masyarakat

Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Hari pemungutan suara.
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Baca Juga: Sama-sama Terjun di Kampanye Pilkada, Ini Perbedaan Jokowi dengan Dua Presiden RI Lainnya

Pengawasan Masa Tenang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan selama masa tenang.

“Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja.

Patroli ini melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan.

Selain itu, Bawaslu juga menggandeng tokoh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan langsung dengan melakukan patroli keliling. Upaya ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan tertib hingga hari pemungutan suara.***