POJOKSATU.id, YOGYAKARTA—Kesedihan seorang ibu yang anaknya dititipkan di tempat penitipan anak Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, dituangkan di media sosial.

Lewat akun threads @annisakhaaa, ibu bayi mengungkap kesedihan atas perlakuan yang terjadi pada anaknya yang saat ini masih berusia 9 bulan.

Sudah 6 bulan anaknya di sana atau dititip sejak usia 3 bulan.

Akun threads @annisakhaaa mengungkap kasus ini baru terungkap, Jumat 24 April 2026.

“Gak pernah pernahnya ngebayangin akan ada hari kayak gini. hal yang paling ku takutin malah kejadian ke anakku,” katanya memulai cerita di Threads.

Baca Juga: Biadab, Ini Foto Bayi-bayi Diikat Kakinya di Daycare Aresha Tanpa Baju Sampai Nangis Sesenggukan

“Jumat, 24 April 2026, jam 16.40 pulang kerja kaya biasa mau jemput anak bayiku umur 9 bulan ke daycare little aresha. Sampai tikungan udah bingung kok rame bgtt sampe sana lgsg di jelasin sama polwan yang disana. dilihatkan video di hp polwannya, badan gemeter bgt pas lihat video ternyata ada anakku yg di iket sampe nangis sesegukan,” jelasnya.

Dalam utasnya, ia mengungkapkan anaknya sudah dititipkan selama 6 bulan dan membayangkan perlakuan yang didapat setiap hari.

“Hatiku hancur bgt. sesek nafas, langsung keputer di otakku, 6 bulan anakku daycare di situ dengan perlakuan sprt itu setiap hari. Di video ada 6 bayi berjejer di atas playmate di ikat kakinya tanpa baju hanya pakai diapers, nangis, haus, dingin.”

Parahnya, perlakuan tersebut bukan hanya dilakukan kepada balita, tetapi juga kepada anak usia 2 tahun.

Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Balita di Daycare Jogja, Temuan Foto Bayi Dibungkus dan Diikat Kain Viral di Media Sosial

“Di video selanjutnya ada adik adik yg sudah di atas 2 th dengan keadaan sama di ikat di pintu, jendela, di playmate,” ujar akun threads annisakhaaa.

 

Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Diketahui Daycare Little Aresha di Sorosutan digrebek pada Jumat (24/4/2026) sore oleh Polresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap bahwa penggerebekan daycare tersebut bermula dari laporan mantan karyawan yang resign, namun ijazahnya malah ditahan oleh yayasan ini.

Mantan karyawan tersebut kemudian memutuskan mengundurkan diri karena tidak tahan dengan kondisi di tempat tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Sabtu (25/4).

"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Kombes Eva Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Sabtu malam (25/4).

Polisi mengenakan pasal dugaan kekerasan kepada anak, penelantaran kepada anak atau perlakuan salah kepada anak, untuk para tersangka yang 13 orang ini.

Polisi juga belum menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil penyelidikan polisi, motif belum diungkap. Menurut Kapolresta, motif para tersangka melakukan dugaan tindak pidana kekerasan masih didalami.

“Detail perkara akan dibeberkan pada sesi konferensi pers Senin besok (27/4),” katanya.***