POJOKSATU.id, JAKARTA— Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar (Sumatera Bagian Barat)  Rizal mengaku tak membagi uang korupsi yang diterimanya ke atasan di Kemenkeu atau DJBC.

Rizal tersangkut kasus suap dan gratifikasi barang impor tiruan atau KW saat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) 2024-Januari 2026.

Bantahan ini disampaikan Rizal Fadilah saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada pukul 01.40 WIB, Jumat (6/2) dinihari.

Ketika ditanya wartawan, Rizal mengaku pasrah terhadap proses hukum yang menjeratnya.

Baca Juga: Sosiolog UGM Nilai Kasus Bunuh Diri Anak SD di NTT Tanda Kegagalan Negara Lindungi Anak

"Kita serahkan ke penyidik ya," kata Rizal kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya lagi soal dugaan adanya aliran uang atau setoran ke atasannya di Kemenkeu atau DJBC, Rizal dengan tegas membantahnya.

"Nggak ada, nggak ada," kata Rizal.

Diketahui, Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan enam nama tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.

Dari OTT, sebenarnya KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. Namun yang ditetapkan tersangka hanya enam orang saja.

Baca Juga: Kronologi Gratifikasi Barang Impor Tiruan di Bea Cukai Dibeberkan KPK, Sudah 4 Bulan Berlangsung

Barang impor tiruan atau KW atau palsu lolos begitu saja dalam pemeriksaan di Bea Cukai akibat permainan oknum pegawai dengan PT Blueray Cargo.

Dari kronologi yang dibeberkan KPK, kejadian ini dirancang sejak Oktober 2025 dan berlangsung selama 4 bulan sebelum dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026) mengatakan, penyidik menduga barang-barang bisa masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh pihak Bea Cukai.

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

Sehingga barang-barang diduga palsu atau KW atau ilegal ini bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Namun ada harga yang harus dibayarPT Blueray dengan cara menyogok petugas Bea Cukai di Jakarta.

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Blueray Cargo.

Mereka antara lain Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, tim dokumen importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.***