POJOKSATU.id, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi sejumlah kepala daerah yang tidak memperbolehkan lapangan menjadi tempat sholat Ied.

Menurut Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah Abdul Mu'ti pemerintah seharusnya tidak mempunyai wewenang untuk mengatur ibadah di tempat umum seperti sholat Id Idul Fitri 2023.

"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha," kata Abdul dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

"Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," sambungnya.

Menurutnya, fasilitas publik seperti lapangan dan lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian.

Terlebih bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah. Dia menegaskan pelaksanaan ibadah Idulfitri di lapangan adalah keyakinan.

Bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah.

"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," pungkasnya.

Untuk diketahui, penolakan izin penggunaan lapangan untuk salat Ied disampaikan oleh Pemkot Pekalongan.

Surat Wali Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram untuk salat Idul Fitri beredar luas di media sosial.

Surat itu merupakan jawaban atas pengajuan izin pengurus takmir Masjid Al Hikmah, Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah.

Hal serupa juga disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang menolak Lapangan Merdeka digunakan untuk salat Idulfitri.

Reporter: Mufit