POJOKSATU.id, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemulihan dari penyalahgunaan narkotika merupakan hak asasi setiap manusia.

Suyudi mengatakan melalui Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor atau klinik IPWL Cawang, masyarakat dapat melapor dan menjalani rehabilitasi tanpa takut dipidana, tanpa stigma, dan tanpa diskriminasi.

“Pemulihan adalah hak setiap manusia. Negara hadir untuk memastikan setiap warga yang ingin pulih dari kecanduan narkoba mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan layanan rehabilitasi yang layak,” ujar Suyudi kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga: RAHASIA LOLOS CPNS 2026! Cara Ini Bikin Fresh Graduate Lebih Cepat Raih NIP

Ia menekankan, melapor ke IPWL BNN bukanlah menyerahkan diri, melainkan langkah awal untuk bangkit dan memulai hidup yang lebih baik. BNN mengedepankan pendekatan ilmiah, empatik, dan rahasia, sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan standar rehabilitasi nasional.

Melalui Klinik IPWL BNN RI Cawang, setiap klien akan mendapatkan layanan rehabilitasi komprehensif, mulai dari asesmen medis dan psikologis, konseling individual dan kelompok, hingga rehabilitasi medis dan sosial yang ditangani tenaga profesional.

Pendampingan dilakukan oleh tim multidisiplin yang terdiri dari dokter, psikolog, perawat, konselor adiksi, dan psikiater, guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka! Fresh Graduate Punya Peluang Besar, Ini Tips Lolos Seleksi ASN

“Tidak ada kriminalisasi bagi masyarakat yang datang secara sukarela untuk pulih. Semua layanan dilakukan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan dan martabat manusia,” tegasnya.

Kepala BNN menegaskan bahwa rehabilitasi bukan hukuman, melainkan upaya memulihkan kesehatan fisik, mental, dan sosial agar penyalahguna narkotika dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

Klinik IPWL BNN RI terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan pertolongan, termasuk keluarga yang ingin mendampingi orang terdekatnya menjalani proses pemulihan.

Baca Juga: Resmi! BKN Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu, Pengangkatan Mulai 1 Januari 2026

“Rehabilitasi adalah pemulihan. Inilah semangat War on Drugs for Humanity yang kami dorong untuk mewujudkan Indonesia Bersinar—bersih dari narkoba," pungkasnya. ***