POJOKSATU.id - Dorongan reformasi besar di tubuh Kejaksaan Agung kembali menguat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai lembaga penegak hukum itu perlu dibenahi.

Secara menyeluruh buntut sejumlah persoalan serius terkait kinerja terutama soal lemahnya pengembalian aset hasil kejahatan korupsi.

Baca Juga: 2 PPPK Satpol PP di Tanjungpinang Ditangkap karena Ekstasi, Status ASN Mereka Terancam Dicabut

Menurut Rano, capaian Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi memang terbilang tinggi.

Namun, efektivitas pemulihan kerugian negara justru masih jauh dari harapan. “Penanganan kasusnya terlihat masif, tetapi pengembalian asetnya sangat tidak maksimal.

Publik jadi melihat Kejaksaan heboh di depan, tapi melempem di belakang,”.

Baca Juga: SKP dan RHK Kini Jadi Penentu Besarnya TPP ASN, Kinerja 100 Persen Maka TPP Pun 100 Persen

ujar Rano dalam rapat kerja Komisi III bersama Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung di Kompleks DPR RI, Selasa (18/11/2025).

 

Laporan Oknum Jaksa Nakal Masih Menumpuk

Politikus PKB itu menyebut Komisi III menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh sejumlah oknum jaksa.

Baca Juga: Gelombang Pensiun Dini Mengguncang Jepang, Ribuan Pekerja Senior Terdampak Restrukturisasi 2025

Mulai dari ketidakberesan penanganan barang bukti hingga dugaan penggelapan aset sitaan.

Namun, banyak dari kasus tersebut hanya berakhir dengan mutasi tanpa sanksi tegas.

“Ramai lagi soal oknum-oknum yang diduga menggelapkan barang bukti. Tapi tindakan tegasnya tidak terlihat" 

"Kejaksaan hanya memindahkan jaksa-jaksa tersebut tanpa proses pemecatan atau pidana,” kata Rano.

Baca Juga: Peran Strategis BNN Jakarta dalam Menyelamatkan Generasi Muda dari Ancaman Narkoba

Ia menilai sikap longgar terhadap oknum tersebut menciptakan celah pelanggaran yang terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

 

Banyak Barang Bukti Diduga Tak Sesuai

Komisi III juga disebut menerima laporan terkait ketidaksesuaian barang bukti dalam beberapa perkara besar.

Baca Juga: SKP dan RHK Kini Jadi Penentu Besarnya TPP ASN, Kinerja 100 Persen Maka TPP Pun 100 Persen

Rano mencontohkan kasus Jiwasraya dan Pertamina, di mana proses pengembalian aset dinilai tidak maksimal dan menyisakan masalah administratif maupun substansi.

“Banyak sekali laporan soal barang bukti yang tidak sesuai. Dalam perkara lama seperti Jiwasraya dan Pertamina, pengembalian asetnya dinilai sangat tidak optimal,” ujarnya.

 

Polemik Pembukaan Blokir Aset Jiwasraya

Baca Juga: Aturan Baru Beban Kerja Guru Resmi Berlaku! Ini Poin Penting yang Paling Mempengaruhi TPG Anda

Dari laporan yang masuk, Rano turut menyinggung polemik terkait pembukaan blokir aset dalam perkara Jiwasraya.

Aset tersebut sebelumnya telah didaftarkan sebagai barang sitaan, namun blokirnya disebut dibuka sebelum putusan pengadilan keluar.

“Ini ramai dibicarakan. Sudah dicantumkan sebagai barang sitaan, tetapi blokirnya justru dibuka sebelum putusan. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tuturnya.

Komisi III Siapkan Panja Reformasi Kejaksaan

Melihat kondisi tersebut, Komisi III menilai reformasi di tubuh Kejaksaan Agung kini menjadi kebutuhan mendesak.

Sama halnya dengan dorongan reformasi yang tengah diarahkan kepada Polri.

“Kami menilai Kejaksaan harus dibenahi secara struktur dan internal".

Baca Juga: SKP dan RHK Kini Jadi Penentu Besarnya TPP ASN, Kinerja 100 Persen Maka TPP Pun 100 Persen

"Ini menjadi prolog untuk pembentukan panja reformasi, baik untuk Polri, Kejagung maupun pengadilan,” kata Rano.

Dorongan itu diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, menguatkan integritas aparat

Dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam penanganan kasus korupsi dan pemulihan aset negara.***