POJOKSATU.id, MANTAN Wakil Menteri (Wamen) Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal memberikan pandangannya atas penetapan eks Menteri Perdagangan (Mentag), Dino Patti Djalal sebagai tersangka kasus impor gula.
Lewat akun X-nya, @dinopattidjalal, Dino Patti Djajal menyebutkan Thomas Trikasih Lembong-nama lengkap Tom Lembong, bukanlah sosok yang korup. Dia mengenalnya cukup lama, tepatnya sejak 21 tahun yang lalu.
"Saya kenal baik Tom Lembong sejak 2003. Dia waktu itu aktif mendukung SBY. Saya mengenal Tom sebagai sosok yang mempunyai intelektualitas tinggi, baik hati, tidak korup dan idealis," tegas Dino Patti Djalal.
Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) ini mengungkapkan Tom sebagai figure yang dikenal selalu kritis melihat berbagai masalah bangsa.
"Saya juga tahu dia punya banyak musuh sejak berbalik badan menentang mantan bossnya," sambungnya.
Pun, dalam kasus dugaan korupsi gula, Dino meyakini Tom bukapkan koruptor yang ingin memperkaya diri dengan menyalahi kebijakann saat menjadi Mendag.
"Kalaupun ada langkah kebijakannya yang keliru, saya sinyalir itu bukan karena motivasi memperkaya diri, dan lebih karena false judgment atau oversight. Namun memberikan celah untuk dijerat oleh pihak yang mampu memberdayakan mekanisme "adanya pengaduan masyarakat" (yang dalam dunia hukum kita bisa direkayasa)," tuturnya.
Dia mengatakan berdasarkan pemberitaan media, impor gula juga (lebih) banyak dilakukan Mendag-Mendag setelah Tom.
"Di sini perlu konsistensi dalam penegakan hukum. God be with you, Tom," tutupnya.
Sebelumnya, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula terkait kinerjanya di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016," kata Direktur Penyidikan Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa 29 Oktober 2024.
Sementara orang kedua yang ditetapkan tersangka adalah CS, selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.
Mantan tim sukses Anies Baswedan itu diduga berperan memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
"TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula karena harga gula melambung tinggi," jelas Qohar.
Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
"Itu pun gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Thomas Lembong dan tersangka lainnya langsung dijebloskan ke dua rutan yang berbeda. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," jelasnya. ***

